Akan Ada Sanksi Sosial dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Palembang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2020 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus corona yang mulai diterapkan setelah Idul Fitri, tepatnya 27 Mei mendatang, sedang digodok Pemkot Palembang. Dalam aturan itu disiapkan sanksi denda dan kerja sosial bagi pelanggar PSBB.

Pihaknya, kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, saat ini masih menggodok skema sosialisasi hingga sanksi bagi pelanggar PSBB.

“Kemungkinan sanksinya berupa membersihkan selokan dan sebagainya, kemungkinan kita akan ke arah sana. Ada juga sanksi denda, tapi masih kita godok. Detailnya nanti setelah draft selesai,” tutur Dewa, Kamis (14/5/2020).

Lebih lanjut Dewa menyampaikan, sanksi yang akan ditetapkan bagi para pelanggar protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 akan bersifat mengedukasi. Sehingga masyarakat paham akan pentingnya menjaga kesehatan dan jaga jara fisik serta sosial di tengah situasi pandemi.

Baca Juga :  Selama Pandemi Covid-19 di Indonesia 52 Dokter Meninggal

Sosialisasi mengenakan masker pun akan terus gencar dilakukan karena masih banyak, terutama masyarakat kalangan menengah ke bawah, yang belum mengenakan masker karena keterbatasan informasi dan terjepit kebutuhan.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan TNI serta Polri untuk menerapkan dan menjaga kondisi keamanan selama penerapan PSBB. Dia mengimbau masyarakat tidak perlu panik selama penerapan PSBB karena bertujuan untuk melindungi warga dari paparan virus corona.

“TNI-Polri juga dilibatkan mengenai aplikasinya di lapangan, sekarang masih dirinci siapa dan melakukan apa. Kita diberikan waktu satu minggu untuk membahas Perwali, setelah selesai nanti akan dikirimkan ke Gubernur setelah itu kembalikan lagi dan dibuat surat aturan,” dia menjelaskan.

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI: Selamat Hari Raya Idul Fitri

Selain itu Harno mengingatkan juga kepada warga untuk tidak mudik selama masa pandemi karena akan berbahaya bagi daerah yang dituju. Instruksi wali kota yang sudah diterapkan di Palembang sejauh ini pun dinilai efektif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahayanya berkerumun dan tidak mengenakan masker saat beraktivitas.

“Bisa dikatakan yang kita lakukan sebelumnya adalah sosialisasi PSBB. Bedanya sekarang kita hanya membatasi kegiatan yang ada. Selain itu, belanja online juga akan lebih dikembangkan dan dituangkan ke dalam perwali, agar aktivitas ekonomi warga pun bisa tetap berjalan,” terang dia. [ivan]

Berita Terkait

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Berita Terbaru