Perkara Perumahan Syariah Fiktif di Maja Lewati Sidang Kelima

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2020 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Perkara penipuan pengembang perumahan berlabel syariah telah melewatu sidang kelima di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasam 28/4/20, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari bank tempat pengembang PT Wepro Citra Sentosa pernah menjadi salah satu nasabah untuk menampung dana dari para korban.

Sidang kelima, seperti sidang-sidang sebelumnya, berlangsung melalui video conference mengikuti prosedur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tak urung, sejumlah korban masih terlihat hadir di luar ruang sidang sambil membawa sejumlah poster.

Dari sidang kelima ini, terungkap aliran uang pembayaran dari peminat perumahan syariah fiktif, Amanah City Maja, Tangerang itu beserta arus dana selanjutnya. Perkara ini melibatkan para terdakwa yaitu Moch. Arianto (Komisaris Utama), Suswanto (Direktur Utama), Supikatun (Istri dari Moch. Arianto sekaligus Karyawan PT. Wepro Citra Sentosa), dan Cepi Burhanuddin (Direktur Marketing PT. MPI sekaligus Direktur Marketing PT. Wepro Citra Sentosa)

Baca Juga :  Ini 6 Poin Masukan Peradi RBA terhadap RUU Hukum Acara Perdata

Dalam sidang, saksi pertama dan kedua menjelaskan yang membuka rekening atas nama PT. Wepro Citra Sentosa adalah terdakwa Suswanto sebagai Direktur Utama PT. Wepro Citra Sentosa. Saksi dari bank ini membenarkan aliran dana di rekening koran PT Wepro berupa transfer uang kepada terdakwa Supikatun, salah satu terdakwa.

Supikatun membenarkan transaksi tersebut. Namun ia menegaskan bahwa itu merupakan gaji dari terdakwa Moch. Arianto.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Di akhir sidang, keempat terdakwa mengakui kesaksian dari pihak bank karena barang bukti sangat jelas. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menjerat para terdakwa dengan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 milira.

Kepada awak media, kuasa hukum korban perumahan syariah fiktif itu, Ahmad Rohimin & Partners, mengugkapkan, “Sidang hari ini alhamdulillah berjalan lancar, kami berharap pasal TPPU ini tidak lepas dari keempat terdakwa,” ujarnya.

Sidang akan berlanjut pada Kamis, 30 April 2020. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dari kalangan perbankan. (Ivan Suryadi)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru