MK Prioritaskan Uji Materi Perppu Covid-19, Tunggu Hasilnya Ya…

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2020 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memprioritaskan sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) anggaran negara terkait wabah penyakit virus corona (Cvid-19). Jadwal sidang perdana uji materi ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa, 28/4/2020.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengakui uji materi (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 itu menjadi prioritas lantaran masa berlaku Perppu terbatas.

“Selama WFH (work from home) saya memeriksa dan mendalami substansi dari permohonan yang diajukan pemohon, membaca berbagai literatur terkait, termasuk melakukan riset sendiri,” ujar Daniel Yusmic Foekh dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.

Sejauh ini yangcterdaftar untuk uji materi Perppu itu adalah tiga permohonan uji materi Perppu yang banyak memuat penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 yang akan disidangkan. Sementara, selama wabah MK meniadakan sidang pengujian undang-undang.

Baca Juga :  Putusan Pengadilan Berdasarkan Kehadiran Para Pihak

Tiga materi permohonan itu antara lain diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020. Selanjutnya dari Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono dengan nomor: 23/PUU-XVIII/2020. Tercatat pula permohonan dengan nomor: 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.

Baca Juga :  Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Selain uji materi Perppu yang diprioritaskan itu, MK juga tengah mencari cara mengakomodasi pencari keadilan selama wabah Covid-19. Hakim Daniel mengemukakan, secara internal lembaga yudikatif itu sedang mempersiapkan regulasi sidang jarak jauh serta sarana dan prasarana.

MK sebelumnya telah menyiapkan seluruh fasilitas konferensi video yang ditempatkan di 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia sesuai dengan protokol kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal itu untuk memastikan hukum acara saat sidang jarak jauh tetap terpenuhi. (Jerry)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru