Madsanih: Upaya Hukum Banding Para Tergugat Kandas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Juli 2023 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madsanih Manong

Madsanih Manong

PIJARJAKARTA | Seorang debitur PT Wannamas Multi Finance, yang saat ini sudah dicabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabenih, 57 tahun, warga Semanan tiba-tiba mendapat undangan untuk mengikuti lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarat V. Undangan KPKNL Jakarta V itu adalah untuk melelang tanah seluas 600 meter persegi milik Sabenih yang diagunkan ke PT Winnamas Multi Finance.

Terkait undangan lelang itu, Sabenih kemudian berkonsultasi dengan Kantor Hukum Madsanih Manong dam Rekan. Berdasarkan data yang ada pada Sabenih, Madsanih Manong menyebut bahwa kegiatan lelang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kegiatan lelang yang dilakukan KPKNL Jakarta V terhadap tanah Sabenih itu merupakan perbuatan melawan hukum. Karena melelang sebelum jatuh tempo perjanjian kredit,” ujar Madsanih di kantornya, Jakarta (13/7/2023).

Baca Juga :  Macam-Macam Sanksi Pidana Beserta Penjelasan dan Contohnya

Selain itu, tambah Madsanih, mengacu pada ketentuan yang berlaku, salah satu syarat pelaksanaan lelang yakni pengumuman pelaksanaan lelang oleh KPKNL Jakarta V melalui surat kabar. “Hal ini tidak dilakukan KPKNL Jakarta V sehingga Sabenih tidak tahu,” ungkap Madsanih.

Dengan fakta dan bukti yang ada, Madsanih Manong selaku penerima kuasa dari Sabenih melakukan gugatan terhadap PT Wannamas Multi Finance, KPKNL Jakarta V dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat ke Pengadilakan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Singkat cerita, pada 17 Oktober 2018, PN Jakarta Barat mengabulkan gugatan Sabenih yang dikuasakan oleh Madsanih Manong.

Baca Juga :  Azis Samual Berperan Perintahkan Aksi Pengeroyokan Ketua DPP KNPI

Tidak terima dengan putusan PN Jakarta Barat, KPKNL Jakarta V kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Pengajuan banding yang dilakukan KPKNL Jakarta V ke PT Jakarta kembali dimentahkan. Karena PT Jakarta mengeluarkan amar putusan yakni menguatkan putusan PN Jakarta Barat.

“Saya dapat rilis dari PN Jakarta Barat hari ini (13/7/2023) bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” terang Madsanih.

Madsanih pun merasa bersyukur atas putusan PT Jakarta.

“Ini benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” pungkas Madsanih. [ary]

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru