Fahira Idris: Kehadiran RUU KSDAHE Diharapkan Bisa Menyelesaikan Berbagai Konflik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Juni 2023 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA | DPR menggelar Rapat Kerja Tripartit bersama DPD dan Pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Salah satu bahasan penting dari RUU ini adalah memastikan perlindungan terhadap keanekaragaman sumber daya genetik dan perlindungan segala sesuatu terkait kearifan lokal dan masyarakat adat (masyarakat, hukum dan wilayah).

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, peraturan perundang-undangan produk hukum nasional yang ada saat ini, belum menampung dan mengatur secara menyeluruh atau komprehensif soal konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah menjadi payung hukum selama ini juga dinilai belum mampu mengatur kebutuhan hukum terkait penyelenggaraan konservasi sumber daya alam.

“Perangkat peraturan perundang-undangan yang ada selama ini, belum sepenuhnya mampu mencegah segala bentuk kejahatan konservasi yang merugikan negara dan belum menjadi solusi berbagai konflik yang kerap terjadi di kawasan konservasi yang melibatkan negara dan masyarakat adat. Selain penegakan hukum, yang juga harus dipastikan adalah salah satu napas RUU KSDAHE ini untuk melindungi keanekaragaman sumber daya genetik dan melindungi kearifan lokal atau masyarakat adat,” ujar Fahira Idris di sela-sela Rapat Kerja Tripartit yang membahas DIM RUU KSDAHE di Jakarta (27/6/2023).

Baca Juga :  Anies Baswedan Tegaskan Dirinya dan Gus Imin Dwi Tunggal

Menurut Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta ini, kehadiran RUU ini diharapkan bisa menyelesaikan berbagai konflik yang kerap terjadi di kawasan konservasi yang melibatkan negara dan masyarakat adat di dalamnya. Oleh karena itu, RUU ini harus membuka ruang partisipasi terutama kepada masyarakat adat yang bermakna.

Partisipasi bermakna artinya, melibatkan masyarakat atau menempatkan masyarakat dengan kearifan lokalnya masing-masing untuk ikut berperan dalam akses dan kontrol yaitu menempatkan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan utama. Sehingga ke depan, tidak terjadi ancaman perampasan hak masyarakat dengan dalih konservasi.

Baca Juga :  Ditanya Soal Usulan Partai Nasdem, Anies Jawab dengan Senyuman

Sementara, terkait perlindungan keanekaragaman sumber daya genetik yang juga menjadi penting diatur dalam RUU ini karena Indonesia sangat kaya. Selain mempunyai potensi yang luar biasa untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia, kekayaan sumber daya genetik yang dimiliki Indonesia, saat ini menarik bagi negara-negara lain yang tidak memiliki sumber daya genetik, tetapi memiliki teknologi untuk dapat memanfaatkannya.

“Kekayaan sumber daya genetik kita, saat ini menjadi tantangan dan ancaman apabila bangsa ini tidak mampu mengelolanya dengan baik. Segala daya dan upaya harus kita lakukan agar potensi keragaman sumber daya genetik Indonesia terlindungi dan dicegah agar tidak beralih kepada pihak asing,” pungkas Fahira Idris. [ary]

Berita Terkait

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi
Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI
DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2
Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai
Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat
Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024
HNW: Demi Keadilan, Harusnya Koreksi Juga Presidential Threshold 20 Persen
NasDem Siap Menggunakan Hak Konstitusional untuk Mengajukan Hak Angket

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:49 WIB

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:14 WIB

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2

Senin, 10 Maret 2025 - 17:55 WIB

Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:28 WIB

Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat

Berita Terbaru