Pengadilan Bebaskan Perekam Video Demo Bawaslu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2019 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Ina Yuniarti, 47, perekam dan penyebar video berisi ancaman pemenggalan kepala Jokowi akhirnya bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara ini memvonis Ina tak bersalah lantaran menilai dakwaan jaksa tak terbukti dalam persidangan.

Jaksa sebelumnya mendakwa Ina melanggar Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan video seorang lelaki melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Jokowi. Menurut majelis hakim, tidak ada informasi dalam fakta persidangan yang membuktikan Ina melakukan unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE.

“Majelis berkesimpulan tidak ada fakta persidangan terdakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil,” ucap Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati ketika membacakan vonis, Senin, 14/10/19.

Sebelumnya Ina sempat terancam pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan karena menyebar video berbau ancaman usai demo. Ia sempat mengurung diri setelah tahu rekaman video itu viral di media sosial. Ina enggan keluar rumah hingga akhirnya ditangkap pada Selasa pagi, 14/5/19.

Baca Juga :  Beberapa Masalah Praktik Perkawinan di Indonesia

“Terdakwa sadar video tersebut tidak baik. Sejak mengetahui video viral, terdakwa tidak berniat keluar rumah sampai akhirnya ditangkap,” kata Ketua Majelis Hakim.

Dalam persidangan terungkap, Ina memproduksi beberapa foto dan video saat mengikuti aksi di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2019. Saat merekam video itu, Ina hanya berjarak satu meter dari Hermawan Susanto, pemuda yang melontarkan pernyataan siap memenggal Presiden Jokowi. Ina merekam kegiatan di sekelilingnya, termasuk saat Hermawan melontar perkataan itu.

Foto dan video itu kemudian dibagikan kepada teman-teman Ina. “Terdakwa hanya asal share semua video yang dibuat saat demo dan tidak pilah foto dan video,” ucap Tuty.

Usai sidang, Ina menegaskan dirinya tak mengenal Hermawan. Mereka tidak sengaja bertemu di depan Gedung Bawaslu. Wanita 47 tahun ini melanjutkan hanya merekam suasana aksi untuk mewakili kawan-kawannya yang tak bisa datang.

Baca Juga :  Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Ina Yuniarti berjanji bakal lebih berhati-hati di kemudian hari. “Iya sudah pasti saya lebih hati-hati lagi ke depannya. Insya Allah karena saya warga yang baik, saya akan menjalani dengan baik,” ujar Ina kepada wartawan usai sidang kasus penyebar video ancam Jokowi.

Perkara bermula ketika Ina mengikuti demonstrasi di depan Gedung Bawaslu pada 10 Mei lalu. Saat Ina sedang mengabadikan demonstrasi tersebut seorang pemuda melontarkan ancaman tersebut. Video itu sempat viral dan berdasarkan penyidikan polisi, pemuda itu bernama Hermawan Susanto.

“Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah,” ucap Hermawan Susanto di video itu.

Ina mengaku baru bertemu dengan Hermawan saat demonstrasi itu. “Memang tidak sengaja (bertemu Hermawan). Saya tidak kenal. Saya hanya mewakili kawan-kawan saya,” ucap Ina kepada wartawan usai sidang.

Hermawan Susanto sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kita tunggu perkembangannya.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru