Wartawan Diminta Nonaktif Jika Terlibat Politik Praktis

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 6 November 2022 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Dewan Pers mengingatkan pentingnya jurnalis dan media menjaga independensi menyongsong pelaksanaan pemilu dan pilpres pada 2024 mendatang. Hal ini dimaksudkan agar pers bisa bersikap netral dan tidak hanya menyuarakan aspirasi kelompok tertentu saja.

“Wartawan yang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam Pemilu 2024, harus berhenti sementara dari profesinya sebagai jurnalis. Mereka perlu nonaktif dulu dari aktivitasnya di dunia jurnalistik,” kata Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat diskusi terbatas dan sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Ternate, Maluku Utara, Selasa (1/11/2022).

Sikap Dewan Pers ini menunjukkan konsistensinya. Menjelang Pemilu 2019 lalu, Dewan Pers juga menyerukan hal yang sama. Ketua Dewan Pers 2016-2019, Stanley Adi Prasetyo, menyatakan bahwa wartawan bukanlah bagian tim sukses dari kekuatan politik atau tokoh yang maju dalam pilkada dan pilpres.

Baca Juga :  Golkar Jatim Sambut Positif Deklarasi Dukungan Partai Demokrat ke Prabowo

Ia justru berpandangan, semestinya wartawan juga menjadi wasit dalam kontestasi politik. Bila ada wartawan yang yang terlibat dalam kontestasi politik, ia minta agar sebaiknya cuti lebih dulu. “Lebih terhormat lagi jika wartawan tersebut mengundurkan diri,” ujarnya.

Dalam pandangan Stanley, wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Begitu menjadi caleg, maka secara otomatis wartawan itu bukan lagi bekerja untuk kepentingan publik. Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan ideologi dan visi seorang wartawan.

Sikap wartawan dan media agar menjaga independensi dan netralitas dalam pemberitaan seputar pemilu juga diutarakan anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro, akhir bulan lalu di Sidoarjo. Sikap netral dalam pemberitaan pemilu, menurut Sapto, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Baca Juga :  Wacana Dua Calon pada Pilpres 2024, HNW Ingatkan Ketentuan Konstitusi

Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain. Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. [Dewanpers/ary]

Berita Terkait

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi
Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI
DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2
Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai
Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat
Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024
HNW: Demi Keadilan, Harusnya Koreksi Juga Presidential Threshold 20 Persen
NasDem Siap Menggunakan Hak Konstitusional untuk Mengajukan Hak Angket

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:49 WIB

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:14 WIB

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2

Senin, 10 Maret 2025 - 17:55 WIB

Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:28 WIB

Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat

Berita Terbaru