Serikat Buruh: Upah Minimum Tahun 2023 Harus Naik 13 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Penarikan subsidi BBM oleh pemerintah berdampak pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Hal itu yang dirasakan masyarakat terutama dari kalangan pekerja/buruh, petani, dan masyarakat miskin lainnya. Begitu sebagian penjelasan Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers yang mengusung tema kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen, Senin (17/10/2022).

Iqbal mencatat pencabutan subsidi BBM membuat harga pada 3 sektor kebutuhan pokok melambung tinggi yakni makanan dan minuman sebesar 15 persen, transportasi untuk satu kali perjalanan naik 50 persen, dan sewa rumah atau kos naik 10 persen. Jika mekanisme kenaikan upah minimum tahun 2023 menggunakan rumus sebagaimana diatur PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan antara lain menggunakan batas atas dan bawah, upah minimum tahun 2023 diperkirakan naiknya paling banyak hanya 2 persen.

Menurutnya, kenaikan upah minimum mengacu PP No.36 Tahun 2021 itu jelas merugikan buruh karena membuat daya beli semakin terpuruk. “Kenaikan upah minimum sesuai PP No.36 Tahun 2021 hanya 2 persen tidak masuk akal,” kata Iqbal menegaskan.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Hadiri Forum Silahturahmi 1.000 Kyai se-DIY

Iqbal mendesak pemerintah menaikkan upah minimum 2023 sebesar 13 persen. Dasar penghitungannya yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas. Besaran inflasi menggunakan data pemerintah yang diperkirakan sampai Oktober 2022 sebesar 6,5 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi 4,9 persen, serta produktivitas yang total seluruhnya mencapai 13 persen. “Kami mendesak kenaikan upah minimum tahun 2023 paling tidak 13 persen,” usulnya.

Menurut Iqbal, pandemi Covid-19 dan ancaman resesi global jangan digunakan sebagai alasan untuk tidak menaikkan atau menekan kenaikan upah minimum. Secara riil Indonesia belum mengalami resesi global karena pertumbuhan ekonomi masih positif dan pemerintah optimis kenaikannya diatas 4 persen. Selama 3 tahun terakhir upah minimum buruh tidak naik karena alasan pandemi Covid-19. Sekarang daya beli buruh makin terpukul dengan ditariknya subsidi BBM yang berdampak pada kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok.

Terpisah, Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menghitung inflasi pada September 2022 mencapai 5.95 persen (year on year) tentunya sudah menggerus kenaikan upah minimum tahun 2022 yang rata-rata naik sekitar 1.09 persen. Daya beli semakin tergerus karena kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu, yang juga berdampak sampai tahun 2023. Resesi ekonomi global juga akan berdampak terhadap kalangan dunia usaha.

Baca Juga :  Aa Gym: Jangan Lupa Bersedekah

Melihat persoalan tersebut, Timboel mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Apindo tidak memaksakan penggunaan Pasal 26 ayat (3), (4), dan (5) PP No.36 Tahun 2021, tapi mengajak kalangan serikat buruh berdialog. Melalui dialog itu diharapkan bisa mencari solusi untuk menghitung kenaikan upah minimum tahun 2023. Misalnya, Apindo dan serikat buruh sepakat melakukan survei terhadap 64 item kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar.

“Dengan menghitung inflasi yang terjadi pada pengeluaran pekerja/buruh, maka kenaikan UM 2023 akan mampu mendukung daya beli pekerja/buruh, yang di 2022 ini sudah tergerus inflasi,” katanya.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru