UU PDP Amanatkan Pemerintah Terbitkan 10 Aturan Turunan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA | Setelah pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi beberapa waktu lalu, terdapat pekerjaan rumah pemerintah. Pekerjaan rumah yang dimaksud menerbitkan sejumlah peraturan turunan agar implementasi UU PDP ini berlaku efektif.  

Berdasarkan penelusuran dalam UU PDP ini, setidaknya terdapat 10 aturan turunan yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Aturan turunan tersebut berupa 9 peraturan pemerintah (PP) dan satu peraturan presiden (Perpres). Lantas aturan seperti apa saja yang membutuhkan peraturan turunan sebagaimana amanat UU PDP?

Pertama, pengaturan mengenai pelanggaran pemprosesan data pribadi dan tata cara pengenaan ganti kerugian diatur lebih lanjut melalui PP. Pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) UU PDP yang menyebutkan, “Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kedua, ketentuan mengenai hak subjek data pribadi dalam menggunakan dan mengirimkan data pribadi dengan mengacu Pasal 13 ayat (2) UU PDP bakal diatur lebih lanjut melalui PP. Nah, Pasal 13 ayat (2) UU PDP menyebutkan, “Subjek Data Pribadi berhak menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini”.

Ketiga, pengaturan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan pemrosesan data pribadi bakal diatur dalam PP dengan mengacu pada Pasal 16 ayat (1). Pasal 16 ayat (1) UU PDP menyebutkan, “Pemrosesan Data Pribadi meliputi: a. pemerolehan dan pengumpulan; b. pengolahan dan penganalisisan; c. penyimpanan; d. perbaikan dan pembaruan; e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau f. penghapusan atau pemusnahan”.

Keempat, terkait dengan ketentuan mengenai penilaian dampak pelindungan data pribadi bakal diatur melalui PP. Pengaturan pengendali data pribadi yang berkewajiban menilai dampak pelindungan data prinadi dalam hal pemrosesan data pribadi yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap subjek data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1).

Baca Juga :  Melihat Kedudukan Pemegang Saham Publik dalam Kepailitan Emiten

Potensi risiko tinggi seperti pengambilan keputusan secara otomatis yang memiliki akibat hukum atau dampak yang signifikan terhadap subjek data pribadi. Kemudian, pemrosesan atas data pribadi yang bersifat spesifik. Begitu pula pemrosesan data pribadi dalam skala besar, hingga pemrosesan data pribadi yang membatasi pelaksanaan hak subjek data pribadi.

Kelima, pengaturan lebih lanjut soal tata cara pemberitahuan melalui PP. Amanat aturan turunan soal pemberitahuan mengacu pada Pasal 48 ayat (1), (2) dan (4). Pasal 48 ayat (1) menyebutkan, “Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum yang melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum wajib menyampaikan pemberitahuan pengalihan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi”.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Pemberitahuan pengalihan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dan sesudah penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum”. Ayat (4)-nya menyebutkan, “Penyimpanan, pentransferan, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada Subjek Data Pribadi”.

Keenam, pengaturan tentang pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi bakal diatur lebih gamblang melalui PP. Nah, aturan turunan dalam bentuk PP tersebut nantinya menjabarkan pengaturan dalam Pasal 54 terkait dengan pejabat yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi yang memiliki sejumlah tugas. Seperti menginformasikan dan memberikan saran kepada pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi agar mematuhi ketentuan dalam UU PDP.

Baca Juga :  Aa Gym: Beusaha Keraslah Menjadi Orang Baik

Kemudian memantau dan memastikan kepatuhan terhadap UU PDP dan kebijakan pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi. Termasuk memberikan saran mengenai penilaian dampak PDP dan memantau kinerja pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi. Serta berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi. Pejabat yang melaksanakan fungsi PDP mesti memperhatikan risiko terkait pemrosesan data pribadi dengan mempertimbangkan sifat, ruang lingkup, konteks, dan tujuan pemrosesan.

Ketujuh, ketentuan mengenai transfer data pribadi mengacu Pasal 56 UU PDP bakal diatur lebih gamblang dalam PP. Pengaturan transfer data pribadi ke pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi di luar wilayah hukum negara kesatuan Indonesia sesuai dengan yang diatur dalam UU PDP. Sementara dalam melakukan transfer data pribadi, pengendali data pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi yang menerima transfer data pribadi memiliki tingkat PDP yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang PDP.

Kedelapan, pengaturan tentang tata cara pengenaan sanksi administratif lebih gamblang melalui PP dengan mengacu pada Pasal 57 ayat (3). Pasal 57 ayat (3) UU PDP menyebutkan, “Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran”.

Kesembilan, pengaturan tentang lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi bakal diatur melalui PP.  Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelindungan data pribadi sesuai dengan UU PDP dengan membentuk lembaga yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada presiden. Kesepuluh, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga yang menyelenggarakan pelindungan data pribadi pun bakal diatur lebih detil melalui PP.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru