KPAI Minta Pemerintah Tanggung Anak Yatim Piatu Dampak Tragedi Kanjuruhan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Oktober 2022 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu malam

Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu malam

PIJAR | JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi kemanusiaan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, usai laga pertandingan sepakbola Arema melawan Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Menurut Retno, ada sekitar 180 korban tewas, 17 diantaranya masih usia anak dan 7 anak lainnya masih menjalani perawatan di rumas sakit.

“Tragedi kemanusian di dunia sepakbola terbesar pernah terjadi pada tahun 1964 di kota Lima, Peru yang menewaskan 328 jiwa dan penyebabnya sama seperti di stadion Kanjuruhan, yaitu penggunaan gas airmata oleh aparat,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Senin (3/10).

Seperti diketahui, penggunaan gas air mata memang sangat berbahaya, terlebih bagi anak. Karena Efek yang dirasakan dari gas air mata memang sangat fatal untuk anak

“Itulah mengapa penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. Diketahui FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” ujar Retno.

Baca Juga :  Tanggapan Peradi SAI 6 Poin, Mengenai Usulan Munas Bersama

Ia juga mengatakan, bahwa sejak awal panitia memang sudah mengkhawatirkan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.

“Memang membawa anak-anak dalam kerumunan massa sangat berisiko, apalagi di malam hari, karena ada kerentanan bagi anak-anak saat berada dalam kerumunan, karena kita tak bisa memprediksi apa yang akan terjadi dalam kerumunan tersebut. Namun, masyarakat mungkin membutuhkan hiburan setelah pandemi sudah berlangsung 2 tahun,” ucap Retno.

Untuk itu, KPAI mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya ratusan korban jiwa dan korban luka, termasuk anak-anak dengan membentuk tim penyelidik independen ;

Baca Juga :  Menhan Prabowo Terima Asosiasi Pemerintah Desa

“Kami mendorong Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;,” tuturnya.

Selain itu, dirinya juga mendorong pemerintah tetapkan hari berkabung Nasional atas tragedi tewasnya ratusan supporter di Kanjuruhan, Malang termasuk korban usia anak dan mengheningkan cipta serentak selama 3 menit.

Retno pun menegaskan, pemerintah pusat dan pemda terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang. Tak sekedar santunan, namun rehabilitasi psikis bagi para korban, terutama anak-anak yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

“Begitupun bagi anak-anak yang orangtuanya meninggal saat tragedi ini butuh dukungan negara, karena mereka mendadak jadi yatim atau bahkan yatim piatu, tulang punggung keluarganya ikut menjadi korban tewas dalam peristiwa ini,” pungkasnya. (Ivn)

Berita Terkait

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar
Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat
Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WIB

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:32 WIB

Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Berita Terbaru