Selain dari Sisi Agama, Ini Penyebab Kawin Beda Agama Sebaiknya Dihindari

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Persoalan menikah beda agama saat ini masih menjadi isu publik yang banyak dibahas berbagai kalangan di Indonesia. Bahkan beberapa waktu lalu seorang WNI bernama E. Ramos Petege, melayangkan permohonan judicial review terkait Pasal 2 ayat (1), (2), Pasal 8 huruf f UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 ayat (2) menyebutkan setiap perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Intinya, Pemohon meminta MK menafsirkan agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan membuka peluang perkawinan beda agama yang didasarkan pada kehendak bebas kedua calon mempelai.

Permohonan ini bermula ketika Ramos Petege yang memeluk agama Katolik pernah gagal melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Hubungan yang telah terjalin selama 4 tahun itupun kandas karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda.

Selain dari sisi agama, rupanya kawin beda agama akan berdampak pada urusan-urusan keperdataan di kemudian hari. Advokat LBH Mander Yustisi Julianto Asis menyampaikan bahwa perkawinan menimbulkan berbagai hubungan keperdataan antara pasangan suami istri. Misalnya terkait waris, perwalian, perceraian dan lain sebagainya. Jika perkawinan dilangsungkan secara beda agama, maka akan mempersulit penyelesaian urusan keperdataan.

Baca Juga :  Dakwaan dan Poin Keberatan Putri Candrawathi

“Yang bisa saya bagikan prinsipnya kembali ke ketentuan UU Perkawinan, di mana perkawinan  sah bila dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya. Dan kita harus melihat lebih jauh terkait alasan mengapa perkawinan harus dilangsungkan dengan agama masing-masing yakni mempertimbangkan aspek untuk menyelesaikan segala peristiwa perdata setelah perkawinan. Kalau orang kawin beda agama, status warisan mau diselesaikan seperti apa, status perwalian bagaimana dan itu ribet,” kata Julianto dalam IG Live Hukumonline “Pluralisme Hukum Perkawinan di Indonesia dan Potensi Permasalahannya”, Selasa (27/9).

Dalam konteks ini, UU Perkawinan tak bisa disebutkan telah melanggar HAM masyarakat Indonesia. Namun, lanjut Julianto, aturan itu dibuat untuk menghindari konflik dan hal-hal yang akan menyulitkan di kemudian hari, baik untuk pasangan suami istri maupun untuk ahli waris atau keturunan.

Baca Juga :  Dimasa Pandemi, Inilah Syarat Akad Nikah di Luar KUA

“Jangankan beda agama, perkawinan satu agama saja kadang ribut masalah warisan, apalagi sudah beda agama,” imbuhnya.

Maka dari itu Julianto meminta semua pihak untuk kembali memahami tujuan dari aturan tersebut. Menurutnya UU Perkawinan disusun untuk mengatur hubungan keperdataan dalam jangka panjang pasca perkawinan, sehingga tercipta rumah tangga yang langgeng dan harmonis.

Untuk diketahui, UU tentang Perkawinan menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh atau tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama.

Bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agama.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru