PP 24/2022, “Angin Segar” Industri Ekonomi Kreatif Dapatkan Pembiayaan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Agustus 2022 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan sebuah regulasi yang mengatur tentang kekayaan intelektual. Aturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Salah satu aspek yang diatur dalam PP ini adalah membuka skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. HKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang.

Pendiri TF Law Center, Tri Firdaus Akbarsyah, mengungkapkan pandemi Covid-19 memberi dampak melemahkan perekonomian nasional. Namun, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) serta ekonomi kreatif justru mampu pulih lebih cepat. Kehadiran PP 24/2022 diharapkan semakin mampu mengangkat industri kreatif. Sebab, salah satu ketentuan yang diatur dalam PP 24/2022 tersebut memberi kepastian hukum mengenai Kekayaan Intelektual menjadi jaminan fidusia.

“PP 24/2022 bawa terobosan baru di industri ekonomi kreatif. Dan, PP ini beri harapan kemudahan pembiayaan atau kredit lembaga keuangan. Pemerintah telah persiapkan KI sebagai intangible asset yang dapat dijadikan objek jaminanan dalam bentuk jaminan fidusia, ini juga beri kepastian hukum,” ungkap Tri dalam acara “Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Pengembangan Usaha dan Kaitannya dengan PP 24/2022” pada Kamis (25/8).

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Edmon Makarim, menekankan bahwa perkembangan teknologi dan ekonomi mengarahkan digital properti sebagai kebendaan dengan representasi nilai. Dia juga mengingatkan bahwa terdapat karakteristik dari suatu benda yang objeknya bersifat imateril.  Selain itu, dia juga menambahkan risiko-risiko yang harus diwaspadai saat suatu kekayaan intelektual menjadi jaminan fidusia.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Tersangka Direktur Pelaksana PT Inalum

Dalam ilmu hukum, Edmon menambahkan bahwa jaminan adalah penguasaan terhadap sesuatu yang kepemilikannya tidak berpindah tapi nilainya dapat diambil. “Jaminan adalah penguasaan terhadap sesuatu yang kepemilikannya tidak berpindah tapi nilainya dapat diambil,” jelas Edmon.

Yang Harus Dipersiapkan Bank dan Pelaku Usaha

salah seorang yang terlibat aktif menyusun rancangan PP 24/2022 sekaligus Staf Ahli Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi (2020-2022), Ari Juliano Gema. Dia menjelaskan pada dasarnya KI dapat dimanfaatkan sebagai objek jaminan fidusia dalam regulasi sebelumnya. Seperti yang diatur dalam ketentuan bahwa hak cipta dan paten, sebagai kekayaan intelektual (KI), dapat dijadikan obyek jaminan fidusia telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Hanya saja, penerapannya belum optimal khususnya respons industri jasa keuangan. “Namun, dalam praktiknya ketentuan tersebut mengalami kendala karena belum adanya pranata pendukung, seperti mekanisme penilaian/valuasi KI dan persyaratan teknis di lembaga keuangan,” ungkap Ari, Rabu (20/7).

Sehingga, PP No. 24/2022 tersebut mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang memuat pranata pendukung untuk memudahkan kekayaan intelektual dijadikan obyek jaminan utang. Dalam PP No. 24/2022 tersebut mengatur antara lain mengenai persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual; bentuk-bentuk obyek jaminan utang berbasis kekayaan intelektual; serta profesi penilai kekayaan intelektual dan metode penilaiannya.

Ari menerangkan pelaku usaha ekonomi kreatif, untuk memperoleh pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, harus memiliki kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di DJKI dan kekayaan intelektual tersebut sudah dikomersialisasikan. “Komersialisasi kekayaan intelektual tersebut dapat dilakukan sendiri, atau memberi izin kepada pihak lain untuk melakukan komersialisasinya, antara lain melalui lisensi, waralaba, atau perjanjian kemitraan lainnya,” jelas Ari.

Baca Juga :  Pengeroyokan “Matel” di Kalibata, YLBH PIJAR Desak Penegakan Hukum Tegas, Terukur, dan Menyeluruh

Sementara itu, dia menerangkan lembaga keuangan juga perlu memiliki prosedur yang jelas dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, khususnya berkenaan dengan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif, verifikasi terhadap surat pencatatan atau sertifikat KI yang dijadikan agunan, dan mekanisme penilaian KI. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari KI sebagai risiko kredit bermasalah bagi industri jasa keuangan.

“Lembaga keuangan tentu perlu cermat dalam melakukan verifikasi atas usaha yang dijalankan pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan permohonan untuk memperoleh pembiayaan berbasis kekayaan intelektual untuk memastikan kekayaan intelektualnya memang benar-benar dikelola dan telah menghasilkan pendapatan,” ungkap Ari.

Verifikasi atas surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif juga perlu dilakukan dengan cermat. Verifikasi tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada masalah berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan kekayaan intelektual tersebut, serta untuk memastikan masih berlakunya masa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut.

Selain itu, Ari menekankan agar lembaga keuangan cermat dalam melakukan penilaian/valuasi atas kekayaan intelektual yang diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif. Hal itu untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual tersebut memiliki nilai yang sepadan apabila harus dijual atau dilelang karena gagal bayar.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru