PIJAR-JAKARTA – Posita dan petitum merupakan istilah-istilah yang dikenal dan sering ditemui dalam praktik hukum acara perdata. Dalam suatu perkara perdata, pihak tergugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Ketentuan pengajuan gugatan tersebut diatur dalam Pasal 118 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR). Di dalam artikel Formal Surat Gugatan dijelaskan bahwa secara garis besar surat gugatan biasanya berisi identitas para pihak, posita, dan petitum.
Identitas para pihak berisi dari identitas lengkap penggugat di antaranya yaitu nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, umur, jenis kelamin, dan kapasitas penggugat sebagai diri sendiri atau direksi perusahaan.
Kemudian, posita disebut juga sebagai fundamentum petendi, yaitu bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Baik penggugat maupun tergugat dalam suatu tuntutan hukum harus menguraikan secara jelas dan runtut mengenai objek sengketa, hubungan hukum, alas hak yang dijadikan dasar menggugat, serta kerugian yang ditimbulkan.
Masing-masing hal dijabarkan secara rinci oleh penggugat atau dari tergugat agar surat tuntutan tidak menjadi kabur. Kemudian, posita yang dianggap lengkap dan memenuhi syarat harus memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum dan dasar fakta.
Posita yang disusun dalam suatu tuntutan hukum harus diikuti dengan adanya permintaan atas sesuatu yang biasa dikenal dengan istilah petitum.
Petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh pengugat kepada hakim untuk dikabulkan. Selain tuntuan utama, penggugat juga biasanya menambahkan dengan tuntutan subside atau pengganti seperti menuntut membayar denda atau menuntut agar putusan hakim dapat dieksekusi meski akan ada perlawanan dikemudian hari yang disebut uitvoerbar bij voorrad.
Mahkamah Agung dalam SEMA No. 6 Tahun 1975 perihal uitvoerbaar bij voorraad tanggal 1 Desember 1975 menginstruksikan, agar hakim jangan secara mudah mengabulkan putusan yang demikian.
Menurut Yahya Harahap, supaya gugatan sah yang tidak mengandung cacat formil, harus mencantumkan petitum gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa deskripsi yang jelas menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada tergugat.
Selian petitum pokok, ada juga tuntutan tambahan atau pelengkap pada petitum pokok. Tuntutan tambahan biasanya sebagai:
a. tuntutan agar menyatakan sah dan berharganya sita jaminan atas benda milik tergugat.
b. tuntutan berisi agar tergugat dihukum membayar biaya perkara
c. tuntutan agar putusan dintakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu
d. tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga yang apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggugat berupa pembayaran sejumlah uang tertentu, bunga tersebut dibebankan sebagai ganti kerugian karena terlambat memenuhi isi perjanjian dan diperhitungkan sejak diajukan gugatan di pengadilan.
Pada praktek di pengadilan, agar kemungkinan besar sebuah gugatan dikabulkan oleh pengadilan, maka petitum pokok harus disertai dengan tuntutan pengganti. Isi dari tuntutan itu berbunyi “ex aequo et bono” atau “mohon putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan”.
Tujuannya agar jika petitum pokok ditolak, masih ada kemungkinan dikabulkannya gugatan yang didasarkan atas kebebasan dari hakim serta keadilan yang dalam putusan yang dijatuhkan oleh hakim.









