Pemerintah Minta Penguatan Sistem Pengawasan Profesi Notaris

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Juli 2022 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Pemerintah meminta Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) agar meningkatkan koordinasi dalam pengawasan terhadap notaris. Hal ini seiring banyaknya laporan persoalan pelaksanaan tugas jabatan notaris. Seperti tidak melakukan pembacaan minuta akta di depan penghadap; akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan. Bahkan terdapat akta yang dibuat oleh notaris yang diketahui telah meninggal dunia.

Demikian harapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melalui siaran persnya saat membuka Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (25/7/2022) kemarin.

Berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum notaris menimbulkan akibat hukum yang berujung adanya gugatan terhadap Kemenkumham melalui pengadilan negeri ataupun pengadilan tata usaha negara. Termasuk pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum (APH). Untuk itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Dia menuturkan tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya, bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Sebab, sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan melakukan due diligence (uji tuntas). Notaris berkewajiban memastikan kebenaran isi dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan ke dalam akta otentik

Baca Juga :  Bima Arya Tindaklanjuti Laporan Pemberhentian Guru Honorer

Ia mengingatkan MPN dan MKN menjad garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap notaris sesuai amanat UU Jabatan Notaris. MPN memiliki kewenangan membina dan mengawasi perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris. Sedangkan MKN memiliki kewenangan memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan copi minuta akta dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.

“Sayangnya, sistem (pengawasan, red) yang ada saat ini belum mendukung monitoring (pemerintah, red) terhadap pelaksanaan tugas MPN dan MKN sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM,” keluhnya.

Ada upaya Indonesia agar menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Menurutnya, saat ini pemerintah sedang menjalani Mutual Evaluation Review (MER). Materi evaluasi seperti pengawasan terhadap beberapa profesi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Termasuk profesi notaris sebagai salah satu pelapor dugaan terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).

Baca Juga :  Sembilan Catatan Imparsial terhadap Agenda Reformasi TNI

Untuk itu, menurutnya pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris mutlak dilakukan. Sebab, pengawasan yang efektif bakal menjadi syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Indonesia dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Keanggotaan pada FATF merupakan hal yang penting dan berdampak luas sebagai bukti bahwa Indonesia telah memiliki legal infrastructure dan institutional infrastructure yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.

“Sayangnya, pengawasan yang selama ini pemerintah lakukan masih belum maksimal, sehingga kita harus segera melakukan penguatan dan penyempurnaan atas mekanisme pengawasan notaris,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R Muzhar menambahkan, khusus pengawasan terhadap notaris, pihaknya telah melaporkan berbagai kebijakan terkait pengawasan terhadap notaris. Seperti kewajiban penerapan prinsip mengenali pengguna jasa melalui pengisian form customer due diligence (CDD), enhanced due diligence (EDD), dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi goAML.”

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru