PIJAR-JAKARTA – Sebelum membahas asas-asas hukum internasional, mari simak definisi hukum internasional terlebih dahulu. Secara sederhana, hukum internasional adalah hukum yang mengatur entitas berskala internasional.
Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai hukum yang mengatur perilaku dan hubungan antarnegara semata. Namun, seiring perkembangannya, definisi hukum internasionalpun meluas meliputi hubungan negara dengan organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi lainnya, hubungan negara dengan individu dalam konteks khusus, dan lain sebagainya.
Masih terkait pengertian hubungan internasional, berikut pengertian hukum internasional menurut para ahli yang kerap menjadi acuan dalam berbagai penelitian.
- Teori Mochtar Kusumaatmadja yang mengartikan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara: antara negara dengan negara; dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.
- Teori Rebecca M. Wallace yang mendefinisikan bahwa hukum internasional adalah peraturan serta norma yang di dalamnya mengatur tindakan setiap negara serta entitas lainnya.
- Teori Hugo de Groot yang mengartikan hukum internasional adalah sebuah hukum yang didasarkan pada kemauan bebas serta persetujuan dari sebagian maupun keseluruhan negara. Hukum ini dibuat dan dibentuk dalam rangka kepentingan bersama.
Asas-Asas Hukum Internasional
Diterangkan Kt. Diara Astawa (2014), setiap hukum yang berlaku di suatu negara, termasuk halnya hukum internasional, memiliki asas-asas atau prinsip yang tegas dan jelas.
Adapun asas-asas hukum internasional yang dimaksud ini terdiri atas asas teritorial, asas kebangsaan, asas kepentingan, ne bis in idem, pacta sunt servanda, jus cogens, inviolability dan immunity. Berikut paparannya.
- Asas teritorial adalah asas yang didasarkan pada kedaulatan atau kekuasaan negara atas wilayahnya. Jika dielaborasikan, negara berhak untuk menerapkan hukum yang berlaku di wilayahnya untuk warga negaranya (semua orang) tanpa tekanan kekuasaan dari negara lain. Sehubungan dengan ini, setiap subjek hukum harus mematuhi hukum yang ditetapkan.
- Asas kebangsaan adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Ini berarti, hukum tetap berlaku bagi warga negaranya di mana pun warga negara tersebut berada, sekalipun jika warga tersebut melakukan perbuatan melawan hukum di luar negeri atau di negara lain.
- Ne bis in idemadalah asas hukum internasional yang jika diartikan bermakna tidak seorang pun dapat diadili untuk kedua kalinya atas suatu perkara yang sama. Asas ini berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pacta sunt servanda adalah asas hukum internasional yang dikenal dalam perjanjian internasional dan menjadi kekuatan hukum serta moral bagi negara yang mengikatkan diri. Jika diartikan, asas ini bermakna bahwa setiap perjanjian internasional yang telah disepakati bersama harus ditaati dan dilaksanakan semua pihak tanpa ada pengingkaran.
- Jus cogensadalah adalah kaidah atau norma yang telah diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan dan tidak boleh dilanggar. Asas jus cogens bermakna bahwa suatu perjanjian internasional dapat batal demi hukum jika dalam atau pada pembentukannya bertentangan dengan kaidah atau norma dasar hukum internasional umum.
- Inviolability dan immunityadalah asas hukum internasional yang dikenal dalam pedoman tertib diplomatik dan protokoler. Jika diartikan, inviolability berarti seorang pejabat diplomatik tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat perlengkapan negara penerima. Sebaliknya, negara penerima berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah demi mencegah adanya serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pejabat diplomatik yang bersangkutan. Kemudian, dengan asas immunity, pejabat diplomatik menjadi kebal terhadap yurisdiksi dari hukum negara penerima atau tempatnya bertugas.









