PIJAR-JAKARTA – UU Perkawinan berikut peraturan pelaksananya (PP 9/1975) tidak mendefinisikan pengertian pembatalan perkawinan. Namun, Pasal 22 UU Perkawinan dan penjelasannya menerangkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Kemudian, pengertian “dapat” dalam pasal tersebut mengacu pada ketentuan agama masing-masing.
Lebih lanjut, Pasal 37 PP 9/1975 menerangkan bahwa pembatalan perkawinan atau batalnya perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan. Dilanjutkan dalam bagian penjelas, ketentuan pasal tersebut dibuat mengingat bahwa pembatalan suatu perkawinan dapat membawa akibat yang jauh baik bagi pasangan dan keluarganya.
Pengertian Pembatalan Perkawinan
Andi Hamzah dalam Kamus Hukum menerangkan bahwa pembatalan perkawinan adalah suatu tindakan pembatalan suatu perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau peraturan perundang-undangan.
Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja dalam Hukum menurut Islam, UUP, dan Hukum Perdata/BW mengartikan pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang sudah terjadi dapat dibatalkan, apabila pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan dan pembatalan suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan.
Menurut Riduan Syahrani dalam Masalah-Masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, pembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila perkawinan itu dilangsungkan jika para pihak atau salah satu pihak terbukti tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan.
Persamaan dan Perbedaan Pembatalan Perkawinan dengan Perceraian
Disarikan dari artikel Tentang Pembatalan Nikah dan Perceraian, persamaan pembatalan nikah dengan perceraian adalah prosesnya yang hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.
Kemudian, perbedaan pembatalan perkawinan dan perceraian adalah siapa yang berhak mengajukan permohonan dan pembagian harta gono-gini.
Dalam perceraian, permohonan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri. Namun, dalam pembatalan perkawinan, pengajuannya dapat dilakukan oleh:
- para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
- suami atau istri (pasangan yang bersangkutan); dan
- pejabat yang berwenang, selama perkawinan belum diputuskan.
Terkait harta gono-gini, dalam perceraian sangat mungkin terjadinya sengketa pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Namun, dalam pembatalan perkawinan, perkawinan atau pernikahan dianggap tidak pernah ada atau terjadi sehingga salah satu pihak akan kesulitan dalam menuntut pembagian harta bersama atau gono-gini.
Alasan-Alasan Pembatalan Perkawinan
Alasan untuk melakukan pembatalan pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan adalah sebagai berikut.
- Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
- Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
- Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
- Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
- Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.
Adapun pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan sesuai ketentuan Pasal 23 UU Perkawinan, antara lain:
d). para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
e). suami atau istri (pasangan yang bersangkutan); dan
f). pejabat yang berwenang, selama perkawinan belum diputuskan.
Tata Cara Pembatalan Perkawinan
Pihak-pihak tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan di daerah perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami dan/atau istri. Kemudian, tata cara pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan cerai.
Lebih lanjut, Tami Rusli (2013) menjabarkan sejumlah tata cara yang dimaksud, yakni melalui 5 tahapan sebagai berikut.
- Pengajuan gugatan
Pihak yang berwenang mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan.
- Pemanggilan
Saat sidang hendak dilaksanakan, pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pribadi yang bersangkutan.
- Persidangan
Persidangan untuk memeriksa gugatan pembatalan perkawinan harus dilakukan oleh pengadilan selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat gugatan di kepaniteraan. Sebagai catatan, apabila telah dilakukan pemanggilan namun tergugat atau kuasanya tidak hadir, maka gugatan itu dapat diterima tanpa hadirnya tergugat. Kecuali, jika gugatan tersebut tanpa hak atau tidak beralasan. Pemeriksaan perkara gugatan pembatalan perkawinan ini dilakukan pada sidang tertutup.
- Perdamaian
Sebelum dan selama perkara gugatan belum diputuskan, pengadilan harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Apabila perdamaian terjadi, gugatan pembatalan perkawinan dinyatakan batal. Kemudian, jika ada gugatan baru, gugatan baru tersebut tidak boleh diajukan berdasarkan alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian atau yang telah diketahui pada waktu tercapainya perdamaian.
- Putusan
Meskipun pemeriksaan gugatan pembatalan perkawinan dilakukan dalam sidang tertutup, namun penyampaian putusannya harus dilakukan dalam sidang terbuka. Batalnya perkawinan dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.









