Bupati Langkat Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin Angin bakal segera disidangkan (ist)

Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin Angin bakal segera disidangkan (ist)

PIJAR | JAKARTA – Tersangka Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) direncanakan akan di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Terangka Terbit terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat 2020-2022. Kepastian ini didapat setelah Tim Penyidik KPK melengkapi berkas perkara.

“Hari ini, Tim penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TRP dkk pada tim jaksa, karena selama proses pemberkasan perkara termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik, sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/5/2022).

Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Paspampres Jadi Perhatian Panglima TNI

Untuk sementara, Terbit akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Penahanan dilanjutkan oleh Tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022,” katanya.

Diketahui sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Selain Terbit, KPK juga menetapkan Muara PA, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku kontraktor (penerima suap) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal ketika Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA, mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat.

Baca Juga :  Kejari Jakbar Menangkan Gugatan Pembatalan Perkawinan antara WNI dengan WN Arab Saudi

Saat itu Terbit memerintahkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Langkat dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.

Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin-Angin yang saat ini persidangan sedang berlangsung dengan nilai proyek Rp4,3 miliar.

Terbit diduga menerima fee dari Muara senilai Rp786 juta. KPK menduga, Terbit tidak menerima uang fee proyek secara langsung. Dia menggunakan Iskandar dan tiga swasta, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru