Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Penyuap Angin Prayitno Bakal Disidang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Mei 2022 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Indonesiare.co.id

Doc: Indonesiare.co.id

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dua tersangka penyuap pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).

Dengan pelimpahan dua orang yang berprofesi sebagai konsultan pajak ini akan segera disidang dalam kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017.

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi (pada Rabu kemarin) melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Ryan Ahmad Ronas dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/5 /2022).

Baca Juga :  PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Penjara

Ali mengatakan, Pengadilan Tipikor nantinya akan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang. Tersangka Ryan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat, sedangkan Aulia di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pengadilan Tipikor selanjutnya akan mengumumkan penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang untuk awal dimulainya permulaan oleh tim jaksa,” katanya.

Ali menambahkan, untuk saat ini tersingkir telah menjadi berwenang Pengadilan Tipikor dan tempat tersingkir masih dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Polri Awasi Penjualan Obat Online Antisipasi Permainan Harga

“Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan Aulia Imran Magribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” tegasnya.

Kedua tersangka pasal pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Berita Terbaru