Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Penyuap Angin Prayitno Bakal Disidang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Mei 2022 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Indonesiare.co.id

Doc: Indonesiare.co.id

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dua tersangka penyuap pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).

Dengan pelimpahan dua orang yang berprofesi sebagai konsultan pajak ini akan segera disidang dalam kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017.

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi (pada Rabu kemarin) melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Ryan Ahmad Ronas dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/5 /2022).

Baca Juga :  Respons Pembentuk UU atas Kritik Masyarakat terhadap KUHP Baru

Ali mengatakan, Pengadilan Tipikor nantinya akan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang. Tersangka Ryan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat, sedangkan Aulia di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pengadilan Tipikor selanjutnya akan mengumumkan penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang untuk awal dimulainya permulaan oleh tim jaksa,” katanya.

Ali menambahkan, untuk saat ini tersingkir telah menjadi berwenang Pengadilan Tipikor dan tempat tersingkir masih dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Advokat Natalia Rusli Laporkan Sejumlah Sejawat di LQ Indonesia LawFirm

“Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan Aulia Imran Magribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” tegasnya.

Kedua tersangka pasal pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru