Cara Cek Denda E-Tilang Mudah Lewat Online

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: lifepal.com

Doc: lifepal.com

Denda elektronik tilang telah resmi diberlakukan sejak 1 April 2022 yang lalu. Bagi pemilik kendaraan yang melanggar akan dikirimkan surat tilang dan wajib membayar denda. Pemilik kendaraan bisa memastikan telah ditilang atau tidaknya dengan melakukan pengecekan lewat online.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol menyasar dua jenis pelanggaran. Pelanggaran pertama yaitu kendaraan yang melewati batas kecepatan maksimal dan kendaraan yang melebihi batas kapasitas (over dimension overload).

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Dalam Peraturan Menteri tersebut, diatur bahwa batas kecepatan kendaraan yang melaju di tol berkisar 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Sedangkan untuk tol dalam kota, batas kecepatan minimal 60 hingga 80 kilometer per jam.

Pelanggaran bagi kendaraan yang melewati batas kecepatan akan diberikan sanksi sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (5), yang berisi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Baca Juga :  Alasan Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Kepala Negara dalam RKUHP

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang melebihi batas kapasitas akan diberikan sanksi dan dijerat dengan Pasal 307 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berisi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Bukti pelanggaran akan dikirimkan secara langsung ke alamat pemilik kendaraan berupa bukti foto atau video berikut dengan informasi penilangan dan besaran denda tilang yang harus dibayarkan.

Baca Juga :  3 Bukti Obstruction of Justice yang Jerat Ferdy Sambo CS

Untuk memastikan bahwa kendaraan di tilang dan terbukti melanggar, pengendara bisa melakukan cek elektronik tilang secara online. Dilansir dari NTMC Polri, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi etle-pmj.info.

Cara cek denda e-tilang mudah lewat online, seperti berikut:

1.      Membuka situs https://etle-pmj.info/id/check-data

2.      Mengisi data yang diperlukan, di antaranya: nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan

3.      Klik ‘Cek Data’

4.      Jika tidak ada pelanggaran maka laman akan memuat tulisan ‘No Data Available’

5.      Jika terjadi pelanggaran, laman akan memunculkan data yang berisi waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan

Cek denda elektronik tilang bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam mengetahui informasi seputar besaran denda dan waktu pengambilan SIM atau STNK yang disita satuan lalu lintas.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru