DIDUGA KAKAK DI UNTUNGKAN AKHIRNYA ADIK PUN DIPIDANAKAN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Documen pribadi Moc. Ali, SH., MH.

Documen pribadi Moc. Ali, SH., MH.

Pada hari ini Rabu tanggal 9 Maret 2022
sidang perkara sengketa lahan keluarga antara terdakwa Kamal Bin H. Muis dengan kakaknya Asnimar Binti H. Muis, terdakwa sendiri tergolong yang tidak mampu dalam membayar jasa Pengacara, case ini dimasukan case Pro Bono.

Sengketa lahan keluarga berawal dari surat wasiat dari Almarhumah Ibu terdakwa H. Maimunah kepada kelima anak-anaknya termasuk terdakwa, dimana dalam isi wasiat tersebut sangat tidak adil kepada terdakwa bagaimana bisa tanah seluas 458m2 dihibahkan kepada anak perempuannya saja sedangkan ke 4 anak laki-laki hanya mendapatkan bangunan kios seluas 12m x 4m dibagi ke 4 anak laki-lakinya secara akal nalar sehat bangunan kios tersebut berdiri diatas tanah yang dihibahkan dari Almarhumah Ibunya dan dilegalitaskan dalam bentuk akta wasiat dari notaris, sebelumnya Almarhumah Ibu dari terdakwa mendapat hibah dari suaminya ayah dari terdakwa yang dimana tanah tersebut didapat atau dihasilkan saat Bapak dan Ibu terdakwa berumah tangga artinya tanah tersebut adalah harta bersama yang didapat saat berumah tangga atau disebut harta gono gini dimana kesemua ahli waris mendapatkan hak yang sama bagiannya dan bukan dengan cara hibah tapi multak dengan cara harta gono gini dari hasil peninggalan orang tua.

Baca Juga :  Kuasai 3 Hal Ini untuk Jadi In House Counsel Andal di Perusahaan

Pada tahun 2013 terdakwa dilaporkan atas dakwaan Pasal 385 ayat 4 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.”
Adapun alasan dari sih pelapor dalam hal ini Kaka perempuan dari terdakwa Asnimar tidak menyukai kalau terdakwa menyewakan kios tersebut, padahal diketahui bahwa kios tersebut terdakwa mempunyai hak sesuai isi dari akta wasiat dan Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dimenangkan oleh terdakwa.

Baca Juga :  Simak! Kiat Melakukan Riset dan Analisis Hukum

Dan pada tahun 2014 terdakwa mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada saudara-saudara kandungannya salah satunya kakak perempuan terdakwa Asnimar dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dengan Putusan antara lain menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan akta wasiat berlaku sebagai hukum dari semua ahli waris, menyatakan bangunan kios yang terletak di tanah tersebut adalah milik bersama tergugat dan penggugat artinya gugatan tersebut dimenangkan oleh terdakwa secara perdata.

oleh : Mohamad Ali, SH., MH.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru