MA Tolak PK yang Diajukan Saipul Jamil

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Mahkamah Agung menolak langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pedangdut Saipul Jamil.

Adapun pengajuan PK mengenai tindak pidana korupsi yaitu suap penanganan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Ditolak,” demikian bunyi amar putusan, dilansir pada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga :  Ancaman Pidana Pasal Perdagangan Manusia

Sementara, dalam situs resmi MA disebutkan PK diajukan oleh Hetty Herdianti dengan tanggal registrasi 10 Januari 2022.
Perkara nomor 56 PK/Pid.Sus/2022 diputus pada Selasa (22/2/2022).

Majelis Hakim PK yang memutus perkara tersebut antara lain, Suharto, Ansori, dan Suhadi.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dijerat kasus pencabulan anak di bawah umur pada pertengahan tahun 2016.

Baca Juga :  ICW Sindir Jaksa Agung Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Kemudian, Saipul Jamil menjalani persidangan di PN Jakarta Utara (Jakut).

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru