Pengeroyok Ketua DPP KNPI Merupakan Debt Collector

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 Februari 2022 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah alat bukti pengeroyokan atau penganiayaan diamankan polisi.(Ist)

Sejumlah alat bukti pengeroyokan atau penganiayaan diamankan polisi.(Ist)

PIJAR | JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut para tersangka penyeroyok Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama yang terjadi di sebuah rumah makan di Menteng, Jakarta Pusat, diketahui merupakan debt collector.

“Pekerjaannya swasta, debt collector,” ujar Tubagus kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Selasa (22/2/2022).

Baca Juga :  Jadi Saksi, Novel Baswedan Dipastikan Hadir Hari Ini

Tubagus mengatakan sebelum korban membuat laporan di Polda Metro Jaya, pihaknya sudah turun langsung menyelidiki kasus pengeroyokan tersebut. Meski begitu, sampai saat ini, pihaknya masih belum bisa memastikan apa motif dibalik pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Baca Juga :  Anggota DPRD Menangkan Perkara di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi DKI

“Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal ketua DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang dari empat orang tersebut dua di antaranya sudah kami amankan berarti 2 lagi eksekutornya yang masih diburu,” jelasnya.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru