JPU Tuntut Jerinx SID 2 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Februari 2022 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghukum I Gede Aryastina alias Jerinx SID selama dua tahun penjara.

Sidang tuntutan itu berlangsung hari ini Jumat (18/2/2022). Saat membacakan tuntutannya, JPU meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

“Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara,” kata JPU dalam sidang.

Baca Juga :  Sikapi Dugaan Ubah Putusan, MK Bentuk Majelis Kehormatan

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Jerinx untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

“Denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” sambung JPU.

Adapun hal memberatkan Jerinx, yaitu perbuatannya menimbulkan rasa takut pada Adam Deni dan sudah pernah dipidana penjara.
Sementara itu, hal meringankannya adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga :  RUU P2APBN Tahun 2021 Disahkan Menjadi Undang-Undang

Jaksa pun meyakini Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru