Azis Syamsuddin Jalani Sidang Pledoi di PN Tipikor

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 31 Januari 2022 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan menjalani sidang pledoi atau pembelaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (31/1/2022). Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

“Agenda hari ini pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya,” demikian dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang sebelumnya pekan lalu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap Azis.

Baca Juga :  Pencurian HP di Cipondoh Melebar ke Kasus Penyiksaan Anak

“Terdakwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi,” ujar jaksa penuntut umum, Senin (24/1/2022).

Selain itu, jaksa KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sidang Dakwaan Nadiem Makarim, Puluhan Driver Gojek Beri Dukungan

Sebagai informasi, Azis menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Atas perbuatannya tersebut Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru