Garuda Indonesia Kembali Dimohonkan PKPU, Padahal Baru Lolos dari Lubang Pailit.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Kompas.com

Doc: Kompas.com

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Dilansir dari SIPP PN Jakpus, permohonan PKPU terhadap Garuda Indonesia dengan no perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT. Mitra Buana Korporindo (MBK) dahulu PT Mitra Buana Komputindo pada Jumat (22/10).

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU/PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap termohon, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang termohon, menunjuk dan mengangkat: Jandri Siadari, Martin Patrick Nagel, Albert Hasolon Limbong, dan Asri selaku tim pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon.

Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Baca Juga :  Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara, berikut Alasan JPU KPK

Kemudian memerintahkan pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan. 

Lalu membebankan semua biaya perkara kepada termohon PKPU, atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Saat dikonfirmasi Hukumonline pada Kamis, (28/10) dikutip dari hukumonline.com, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10), terkait adanya permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur. Irfan menyebut pihaknya akan mempelajari permohonan PKPU tersebut bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk.

Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Buka Hotline

“Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Irfan.

Selain itu, Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

Lebih lanjut, Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia juga sempat dimohonkan PKPU ole My Indo Airlines (MYIA) pada 9 Juli lalu. Namun perusahaan pelat merah tersebut lolos dari palit setelah majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA).

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (21/10), Majelis Hakim Heru Hanindyo menjelaskan utang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana sehingga permohonan PKPU ditolak.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru