Tersangka Suap Angin Prayitno Lakukan Gugatan Praperadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Juli 2021 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak, Angin Prayitno Aji siap dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, tim biro hukum akan menyusun jawaban untuk bahan persidangan pada 19 Juli 2021 pekan depan.

“KPK telah menerima panggilan sidang dari PN Jaksel atas gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka APA [Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak],” tutur Ipi melansir CNN Indonesia, Sabtu (17/7/2021).

“KPK melalui Biro Hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan Praperadilan dimaksud,” tambah dia.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Amankan 15 Tersangka Sindikat Mafia Tanah

Pada sebelumnya, Angin mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Juni 2021. Permohonan itu telah teregister dengan nomor:68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Angin mempermasalahkan proses hukum yang dilakukan oleh KPK, mulai dari terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik), penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan.

Sementara itu, Ipi meyakini proses hukum yang dijalankan oleh lembaganya sudah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK menetapkan Angin sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Wajib Pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Menhan Perkuat TNI Melalui Pembelian Pesawat Tempur Baru dari AS

Angin menerima suap dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan. YakniPT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru