Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Bupati Bandung Barat, KPK Periksa 10 Saksi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Juli 2021 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR| JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 yang menyeret Bupati Kabupaten Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna.

Adapun 10 saksi yang dijadwalkan bakal diperiksa antara lain Aah Wastiah (PNS), Ade Sudiana (PNS), Heri Partomo (Kadis Pariwisata Bandung Barat), Seftriani Mustofa (Ibu Rumah Tangga), Tugihadi (Pedagang), Sri Dustirawati (Kadinsos), Lukmanul Hakim (PNS).

Kemudian Syamsul Efendi, (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB), Wewen Surwenda (Kabid UMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah KBB), dan Rustiyana (Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan KBB).

Baca Juga :  Terkait Penetapan Upah Minimum, Menaker ‘Tegur’ 4 Provinsi

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM dari berbagai pihak di Kabupaten Bandung Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa. Kemudian M Totoh Gunawan dari pihak swasta.

Baca Juga :  Upaya Untuk Memahami POJK 3/2021 bagi Konsultan Hukum Pasar Modal

KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp1 miliar terkait pengadaan ini. Dia diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Sementara itu, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru