Upaya Untuk Memahami POJK 3/2021 bagi Konsultan Hukum Pasar Modal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: infopublik.com

Doc: infopublik.com

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) mengadakan webinar tentang sosialiasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal pada Rabu (1/9). Dalam acara tersebut dibahas mengenai poin-poin aturan baru dalam kegiatan pasar modal yang sebelumnya masih diatur oleh regulasi lama yang dianggap tidak mampu menjawab kebutuhan industri.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari, menjelaskan hadirnya POJK 3/2021 menjadi aturan main bagi pasar modal. Dia mengatakan aturan lama dalam Peraturan Pemerintah No.45/1995 mengenai hal serupa sudah tidak sesuai dengan kondisi industri saat ini. Selain itu, dengan terbentuknya OJK maka pengaturan dan pengawasannya menjadi kewenangan otoritas.

“Aturan lama (PP 45/1995) sudah tidak memadai dan mengakomodasi karena sudah hampir 30 tahun. Selain itu, aturan lama sudah tidak bisa keep up sehingga kurang efektif dan mendukung kegiatan pasar modal Indonesia agar berdaya saing global dan efesien,” jelas Linda dikutip dari hukumonline.com.

Dia juga menjelaskan POJK ini diterbitkan dalam rangka menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisiensi, sehingga perlu ditetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pihak di sektor pasar modal. Selain itu, aturan ini juga mengatur ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif dalam rangka penegakan hukum seiring dengan perkembangan pasar saat ini. 

Secara umum, POJK 3/2021 mengatur beberapa ketentuan seperti peningkatan modal disetor Bursa Efek menjadi paling sedikit Rp 100 miliar, peningkatan modal disetor Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menjadi paling sedikit Rp 200 miliar. Dalam aturan ini juga menjelaskan ketentuan mengenai Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.

Salah satu ketentuan yang jadi pembahasan utama dalam webinar ini yaitu perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang Tertutup. Kepala Bagian Pengaturan Emiten, Perusahaan Publik dan Pasar Modal Syariah OJK, Darmawan menyampaikan ketentuan perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau delisting merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam POJK 3/2021. Terdapat tiga kondisi perusahaan tersebut delisting yaitu atas permohonan Perusahaan Terbuka (voluntary go private), perintah OJK dan permohonan oleh Bursa Efek.  

Baca Juga :  Penerapan Restorative Justice Menyasar Perkara Korupsi Ringan

Salah satu alasan OJK mengatur ketentuan exit policy karena terdapat emiten-emiten yang tidak aktif dalam pasar modal. Darmawan menjelaskan emiten zombie tersebut tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK.

“Kenapa OJK atur exit policy, di pasar modal terdapat cukup banyak emiten-emiten zombie. Dia statusnya Tbk tapi dihubungi pun tidak bisa lagi, jumlahnya lebih dari 10 emiten. Sebelum itu, emiten ini juga dikeluarkan dari kewajiban lapor kepada OJK. Ini jadi latar belakang, OJK harus punya kewenangan agar emiten ini dikeluarkan dari sistem,” jelas Darmawan.

Secara umum, Darmawan menyampaikan aturan ini bertujuan memberi rasa percaya bagi investor. Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk menghindari pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dari industri pasar modal.

Wakil Ketua HKHPM, Jennifer B Tumbuan menyampaikan terdapat beberapa persyaratan delisting yang dimohonkan perusahaan terbuka. Persyaratan tersebut antara lain persetujuan pemengang saham independent dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembelian kembali seluruh saham pemegang saham publik menjadi di bawah 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK.

Kemudian, emiten tersebut harus mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS. Emiten juga menyampaikan Permohonan Pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekutas atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada OJK.

Sedangkan, emiten delisting atas perintah OJK dalam kondisi tertentu seperti perusahaan melanggar peraturan perundang-undangan, tidak berlakunya izin usaha dari pihak berwenang, perintah dari otoritasa berwenang untuk perubahan status dari perusahaan terbuka jadi tertutup. Emiten tersebut juga berada dalam kondisi karena perintah perundang-undangan, pailit dengan berkekuatan hukum tetap, tidak beroperasi secara penuh paling singkat 3 tahun terakhir.

Baca Juga :  Dinilai Sulit Dilaksanakan, Berikut ini Dua Ketentuan Perlindungan Data Pribadi

Kemudian, emiten delisting atas perintah OJK juga dilakukan dalam kondisi pembatasan kegiatan usaha oleh pihak berwenang sehingga menyebabkan kelangsungan usaha terganggu paling singkat 3 tahun terakhir. Lalu, berada dalam kondisi pembekuan seluruh kegiatan usaha, OJK tidak dapat melakukan korespondensi dengan emiten atau perusahaan publik paling singkat tiga tahun terakhir. Dan, tidak terdapat anggota direksi, anggota dewan komisaris dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi paling lambat 3 tahun terakhir.

Emiten juga dapat delisting atas permohonan Bursa Efek dalam kondisi perusahaan terbuka mengalami peristiwa yang berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha. Nantinya, bursa wajib menyampaikan pemberitahuan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah perusahaan terbuka mengalami kondisi tersebut. Kemudian, perusahaan terbuka tidak memenuhi persyaratan penccatatan efek di Bursa Efek.

Nantinya, bursa wajib menyampaikan pemberitahuan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah perusahaan tersebut mengalami kondisi tersebut dan sebelum bursa efek melakukan pembatalan pencatatan efek.

Dalam POJK 3/2021 juga mengatur perubahan masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menjadi 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. POJK ini juga mengatur ketentuan mengenai kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.  

Terdapat juga pengaturan kewajiban Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menetapkan peraturan mengenai pencatatan Efek secara elektronik yang bukan merupakan bagian dari penitipan kolektif Efek. Ketentuan Pengendalian dan Direksi dan Anggota Dewan Komisaris. Lalu, ketentuan mengenai kewenangan OJK memberikan perintah tertulis. Dan, persyaratan direksi dan komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi berbentuk perusahaan wajib bebas dari penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Berita Terkait

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB