Jual-Beli Sertifikat Vaksin di e-Commerce Bakal Ditelusuri Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Juli 2021 - 02:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Terkait kemunculan jual-beli kartu sertifikat vaksin Covid-19 di sejumlah aplikasi belanja daring atau e-commerce, Kepolisian bakal melakukan penyelidikan. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Sabtu (3/7/2021).

Kartu sertifikat ini merupakan penanda bagi masyarakat yang telah mendapat dosis suntikan vaksin Covid-19. Saat ini, sertifikat itu menjadi persyaratan perjalan selama masa PPKM Darurat.

Diketahui, di sejumlah kanal e-commerce, terdapat lapak yang menjual sertifikat vaksin dengan beragam harga, mulai dari Rp9 ribu hingga Rp20 ribu.

Baca Juga :  Guna Cegah Kerugian Bisnis Berikut Pentingnya Legalitas Usaha

Dengan mengetik kata pencarian ‘kartu vaksin’ pada kolom belanja mesin pencari Google, akan langsung ditemukan sejumlah gerai daring yang menjual kartu vaksin tersebut.

Meski demikian, tak diketahui pasti gerai-gerai tersebut benar menjual sertifikat vaksin atau tidak.

Argo meminta agar masyarakat tak mencari cara instan untuk mendapatkan sertifikat vaksin tersebut. Pasalnya, sambung dia, masyarakat dapat secara resmi menerima suntikan dosis vaksin saat ini secara mudah.

Dia menyebut bahwa vaksinasi dilakukan untuk menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity terhadap virus corona. Pemerintah pun memiliki target untuk program vaksinasi dan tidak dapat dicurangi.

Baca Juga :  Gegara Narkoba, Kapolsek Sepatan Tangerang AKP Oky Bekti Dicopot

“Silakan datang ke gerai vaksin Presisi untuk mendapatkan suntikan vaksin,” tutur Argo.

Argo mengatakan bahwa Polri turut membantu percepatan program vaksinasi dengan menyiapkan gerai-gerai vaksin di seluruh kantor polisi yang ada di Indonesia.

Masyarakat, kata dia, dapat menerima dosis vaksin secara gratis di seluruh wilayah tempat tinggalnya tanpa syarat domisili sesuai KTP.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru