Oknum Polisi Tembak 3 Orang di RM Cafe Cengkareng Dijerat Pasal 338 KUHP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan oleh oknum inisial CS anggota Reskrim Polsek Kalideres di Cafe RM Jalan Outer Ring Road, RT 04/06, Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 05.10 WIB.

“Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton. Olah TKP sehingga sudah didapatkan 2 alat bukti, untuk diproses secara pidana,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021) siang.

Baca Juga :  Prospek Kerja Jurusan Hukum Konsentrasi Hukum Perdata

Polda Metro Jaya telah menetapkan CS sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik,” katanya.

Dalam kasus ini, tiga korban tewas antara lain Pratu Martinus Krado Rizky yang merupakan anggota Kawal Denma Kostrad, Feri Saut Simanjuntak selaku pelayan cafe, Manik selaku kasir cafe.

Baca Juga :  Tipikor Gelar Sidang Korupsi Jiwasraya, Hadirkan 13 Manager Investasi

Sedangkan seorang terluka adalah Hutapea selaku manajer Cafe. Fadil pun meminta maaf atas kelalaian oknum polisi tersebut.

“Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” imbuhnya.(Red)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru