Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Buka Hotline

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Februari 2021 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (foto.ist).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (foto.ist).

PIJAR | JAKARTA – Maraknya kasus tindak pidana mafia tanah, Polda Metro Jaya kini membuka nomor hotline pengaduan. Hal ini supaya memudahkan masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban dari para mafia dapat mengadu ke nomor hotline tersebut.

“Menindaklanjuti perintah pak Kapolri dan melindungi pemilik tanah, buka hotline Satgas Mafia Tanah yang bekerja sama dengan kementerian ATR/BPN RI, yang dirugikan dapat mengadu ke 08128171998,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021) kemarin.

Baca Juga :  Hendak Diedarkan saat Tahun Baru, 25,248 Kg Sabu Disita Polisi

Menurut dia, pihaknya juga melibatkan tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk bisa menyamakan persepsi terkait kejahatan kelompok mafia tanah. Sebab, menurutnya, terdapat karakteristik berbeda dalam kejahatan mafia tanah dengan tindak pidana kejahatan lainnya.

“Kami menyampaikan pesan akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan mengungkap mafia tanah,” tegas Fadil.

Baca Juga :  Aturan Perpajakan dalam UU HPP pada Aspek Plus Minusnya

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan, kasus mafia tanah berbeda dengan kasus kejahatan dan kekerasan. Dalam hal ini kata Tubagus, para korban langsung mengetahui gelagat terduga pelaku.

“Dalam kasus mafia tanah tidak menyadari atau menyadarinya lama. Sekitar satu atau dua bulan,” jelasnya. (Red)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru