Peringati HUT ke-71, Polda Metro Jaya Gelar Syukuran

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 6 Desember 2020 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya gelar syukuran HUT ke-71.

Polda Metro Jaya gelar syukuran HUT ke-71.

PIJAR | JAKARTA – Peringati HUT ke-71 tahun, Polda Metro Jaya menggelar acara syukuran yang jatuh pada tanggal 6 Desember 2020 hari ini.

Acara yang cukup sederhana ini dilaksanakan di lantai 2 gedung Promoter, Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan arahan terkait situasi kamtibmas dan penanganan Covid-19 kepada seluruh pejabat Utama dan Kapolres beserta jajarannya.

Baca Juga :  Sempat Buron 10 tahun, Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Menangkap Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkotika

“Momentum ini diharapkan juga menjadi introspeksi agar Polda Metro Jaya ke depannya semakin menunjukan eksistensi, menjalankan tugas dengan lebih baik serta memberikan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat,” ujar Fadil, Minggu (6/12/2020).

Baca Juga :  3 Upaya Hukum Setelah Vonis Pidana Mati

Di penghujung kegiatan, diakhiri dengan pembacaan doa agar seluruh jajaran Polda Metro Jaya diberikan kekuatan, pertolongan, dan kemudahan dalam pelaksanaan tugas. (Tim)

 

 

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru