Polda Metro Bekuk Bule Prancis | Video Cabulnya Rekam 305 Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2020 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Satu lagi penjahat kelamin yang memangsa anak di bawah umur kena batunya. Kali ini Polda Metro Jaya membekuk Francois Abello Camille (FAC) Frans, 65, lantaran menjadi pelaku kasus eksploitasi anak di bawah umur bermodus child sex groomer, mendandani anak agar terlihat lebih cantik seperti pengantin dewasa.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengungkapkan modus operandi bule Prancis yang tergolong lanjut usia ini adalah memikat para korban dengan iming-iming menjadi foto model dengan lokasi di hotel. “Koraban di bawah umur, mulai 18 tahun kurang sehari atau lebih muda, tercatat 305 orang,” kata Kapolda Nana di Mapolda, Kamis, 9/7/2020

Menurut Irjen Nana jumlah korban yang menjadi mangsa Frans ini berasal dari data video yang tersimpan di laptopnya. Kapolda menyatakan, korban mungkin masih bisa bertambah.

Baca Juga :  69 Motor Tertinggal di Lokasi Demo | Silakan Ambil Bawa STNK dan BPKB

Menurut Nana, Frans kerap mencari korban di pusat perbelanjaan maupun jalanan. Tersangka kemudian merayu korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai model dengan imbalan uang.

“Anak-anak yang menjadi korban ternyata diminta foto bugil, dicabuli, hingga disetubuhi. Imbalannya antara Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta. Sedangkan yang tidak mau akan mendapat perlakukan kekerasan fisik antara lain dipukul, ditampar, dan ditendang,” ungkap Kapolda Nana

Sejauh ini, baru 17 korban yang teridentifikasi oleh petugas. Mereka adalah anak perempuan berusia kisaran 13-16 tahun.

Sedangkan lokasi pemotretan yang sudah teridentifikasi adalah tiga hotel. Semuanya di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga :  Dalami Korupsi MBG, Kejagung Periksa 4 Mitra SPPG dan Supplier Ompreng

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, hingga dua alat bantu seks atau vibrator.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 81 ayat (5) juncto jo Pasal 76D, Pasal 82 jo Pasal 76E, Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Sanusi)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru