Perpres RTRK Jabodetabekpunjur Jadi Pegangan Pemerintah untuk Membangun

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2020 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Sebagai kota metropolitan, Jakarta tumbuh subur sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk yang tinggal di sana. Pesatnya perkembangan kota Jakarta sebagai pusat bisnis, pusat perdagangan dan jasa, pusat pendidikan, pusat kebudayaan, pariwisata, pusat hiburan, menjadi salah satu faktor banyak orang ingin tinggal di sana.

Perkembangan kota Jakarta pada akhirnya tidak dapat dibatasi dan kemudian berdampak pada wilayah kota di sekitarnya seperti Bogor, Tanggerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang juga membentuk wilayah perkotaan.

Wilayah perkotaan di pinggir Jakarta ini juga tak pelak berkembang menjadi kota metropolitan baru.

Kemajuan perkembangan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) ternyata menimbulkan efek negatif terhadap kompleksitas permasalahan antarwilayah, baik sisi lingkungan hidup, transportasi, dan ketimpangan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Pengemudi Roda Empat Tabrak Dua Mobil Parkir di Jakpus

Pada pertengahan April lalu, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Jabodetabekpunjur. Dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa DKI Jakarta merupakan kawasan perkotaan inti.

Kawasan perkotaan ini merujuk pada kawasan metropolitan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.

Dalam pengaturan tata ruang diperlukan konektifitas dan integrasi antar pemerintah pusat dan daerah. Maka dengan adanya Perpres ini menjadi pegangan bagi pemerintah pusat dan pemda dalam membangun kawasan Jabodetabekpunjur.

Perpres ini mengatur bagaimana pembangunan ekonomi, pusat perkotaan metropolitan terpadu di wilayah Jabodetabekpunjur, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di kota metropolitan dengan memperhatikan aspek keseimbangan dan lingkungan.

Baca Juga :  Imbas Putusan MA, Kejaksaan Diminta Notifikasi Jamaah First Travel

Ada 6 isu strategis yang menjadi sorotan Perpres tersebut antara lain kemacetan, banjir, ketersedian air baku, penanganan sampah dan sanitasi, antisipasi penurunan permukaan tanah dan pemenuhan kebutuhan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan.

Saat ini telah dibentuk Tim Pengarah untuk menjalankan penataan kota di wilayah Jabodetabekpunjur yang berangotakan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah. Pemda akan bertugas menjadi operator pelaksana di lapangan dan juga ikut serta dalam pengambilan keputusan.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas sebagai anggota dalam Tim Pengarah berharap dengan adanya Perpres ini maka akan terwujud pembangunan yang sistematis dan bekelanjutan. Jika tata ruang dapat dibentuk dengan baik maka kedepannya masalah-masalah yang terjadi di kota Jabodetabekpujur dapat diminimalisir. [ivan]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru