TNI AD Temukan Akun Palsu, Unggah Ujaran Kebencian

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2020 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Unggahan ujaran kebencian dengan latar belakang prajurit TNI AD bernama Eko Frananda kembali beredar pada Jumat malam kemarin (5 Juni 2020), sekitar jam 23.16 WIB, oleh akun Yostanabe@Yostanabe88.

Hal itu disampaikan Brigjen TNI Nefra Firdaus Kepala Dinas Penerangan TNI AD dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2020).

“Hasil investigasi Pusat Sandi & Siber TNI AD terhadap akun twitter Yostanabe@Yostanabe 88 yang memasang foto profil seorang anggota TNI AD dengan nama Eko Frananda sebenarnya adalah akun palsu dan bukan milik prajurit TNI AD,” kata Nefra.

Baca Juga :  RUU Sistem Pengelolaan SDA Atur Ketentuan Dana Bagi Hasil

Menurutnya, akun tersebut telah menggunakan foto prajurit TNI AD yang identitas sebenarnya adalah Prajurit Satu AA dari satuan Perbekalan dan Angkutan Kodam Iskandar Muda (Aceh).

Baca Juga :  Advokat Senior Ini Paparkan Tantangan ‘The Future Lawyer’ di Era Digital

Selain merusak dan merugikan nama pribadi Prajurit Satu AA, unggahan yang dilakukan akun ini juga sangat merugikan TNI AD.

“TNI AD telah bertindak mendorong proses hukum terhadap pemilik akun media sosial tersebut,” tegas Nefra. (yen)

 

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru