KY Gelar Diskusi Terkait Penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi publik mengenai pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026) di Auditorium Fakultas Teknik Industri Universitas Trisakti, Jakarta.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Anggota KY Willem Saija, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Prof. Yanto, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Irwansyah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson, serta advokat Sahala Siahaan.

Wakil Ketua KY Desmihardi menjelaskan, perhatian KY terhadap isu ini berangkat dari praktik peradilan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Menurutnya, dalam praktik ditemukan disparitas serta ketidakseragaman penerapan hukum acara oleh peradilan di tingkat pertama maupun banding

Ia menguraikan sejumlah persoalan, di antaranya praktik pengajuan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas yang belum seragam, serta belum adanya pedoman teknis yang seragam mengenai tata cara upaya hukum atas putusan lepas, termasuk format baku amar putusannya.

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI Dampingi Kaisar Naruhito ke Depo MRT Lebak Bulus

Selain itu, penerapan ketentuan tenggang waktu dan kelengkapan dokumen memori banding atau kasasi, baik oleh Penuntut Umum maupun pemohon upaya hukum lainnya, juga belum seragam. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

“Diperlukan mekanisme dan tata cara baku yang efektif untuk menyelesaikan administrasi perkara terhadap permohonan upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal,” kata Desmihardi.

Di sisi lain, Desmihardi menegaskan bahwa pemberlakuan pedoman baru ini bertaut erat dengan salah satu tugas utama KY, yaitu penanganan laporan masyarakat.

“Selama ini, KY menjadi pintu perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di persidangan. Kehadiran SEMA ini, khususnya terkait pengetatan syarat formal, gugurnya hak upaya hukum, serta mekanisme Tidak Memenuhi Syarat Formal di tingkat pengadilan pengaju membawa tantangan baru,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terdapat potensi masyarakat pencari keadilan mengalami hambatan dalam mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik kepada KY. Pembatasan formal dalam ranah hukum acara juga dikhawatirkan dapat mengaburkan batas antara persoalan teknis yudisial dan dugaan pelanggaran perilaku hakim.

Baca Juga :  Ketua MA: Deklarasi Pembaruan Zona Integritas Bukan Sekedar Kegiatan Seremonial

Melalui diskusi ini, KY membuka ruang dialog dan pertukaran pandangan bersama aparat penegak hukum, advokat, akademisi, serta masyarakat mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas yang masih menjadi perdebatan dalam praktik peradilan.

“Kita perlu merumuskan jembatan konseptual agar penegakan hukum acara pidana yang tegas dan cepat, tetap berjalan selaras dengan fungsi pengawasan eksternal yang diamanatkan kepada KY,” pungkas Desmihardi.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KY Anita Kadir menyampaikan bahwa KY, sebagai lembaga yang berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, menaruh perhatian terhadap penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut berkaitan erat dengan integritas dan profesionalitas hakim.

“Penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 perlu senantiasa mencerminkan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan pelaksanaan peradilan dalam dinamika tuntutan masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas hakim demi terwujudnya hukum dan keadilan,” tandas Anita. (Acym)

Berita Terkait

Penerapan Perpres 45 Tahun 2026, Sutikno Mengaku Siap Emban Jabatan Kajati DKI Jakarta dengan Bintang 3
Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan RS Adhyaksa Jawa Timur di Mojokerto
Kajati Sultra: Pentingnya Langkah Pencegahan Penyimpangan Sejak Tahap Perencanaan Program dan Kegiatan
Jamdatun Hadiri 16th China ASEAN Prosecutors-General Conference di Brunei Darussalam
Ahli Pidana UI Jelaskan Unsur Pemerasan, Ancaman dan Pemaksaan di Sidang Bangun Paulus
MA Perpanjang Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi
Direktorat IV Jamintel Kawal Proyek Penanganan Darurat Bencana Senilai 229,3 Juta Euro
Dr Fernando Silalahi: Pensiunan Maupun yang Aktif Berhak Jabat Jaksa Agung

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Penerapan Perpres 45 Tahun 2026, Sutikno Mengaku Siap Emban Jabatan Kajati DKI Jakarta dengan Bintang 3

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KY Gelar Diskusi Terkait Penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan RS Adhyaksa Jawa Timur di Mojokerto

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Kajati Sultra: Pentingnya Langkah Pencegahan Penyimpangan Sejak Tahap Perencanaan Program dan Kegiatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Jamdatun Hadiri 16th China ASEAN Prosecutors-General Conference di Brunei Darussalam

Berita Terbaru