Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari 108 perkara tindak pidana um um (Pidum) berupa Narkotika, Psikotropika, Obat Terlarang, Senjata Tajam dan Uang Palsu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat beserta jajaran terkait, pada Kamis (8/10/2026).
Acara diawali dengan laporan kegiatan dari Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Agus Suciptoroso, S.H., M.H. kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H, kemudian dilanjutkan ke acara inti yaitu pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Jakarta Pusat, Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Muhammad Irham Fuady, S.H., M.H. menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen kita untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar atau dipergunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” ucap Kasipidum.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA dan PBB) Dr. Agus Suciptoroso, S.H., M.H menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 108 perkara yang terdiri dari:
* Narkotika dengan jenis shabu-shabu sebanyak 803,5647 gram.
* Psikotropika dengan jenis ganja sebanyak 7.243,8361 gram dan pil exstacy sebanyak 3.673 butir
* Serbuk Extacy sebanyak 1.008,1478 gram
* Tembakau sintetis sebanyak 448,4987 gram
* Obat terlarang lainnya sebanyak 8.392 butir
* Cairan narkotika sebanyak 5 buah cartride seberar 8,5955 gram
* Alat bantu narkotika dan lainnya terdiri dari bong, alat hisap, timbangan elektrik dan handphone dari berbagai merk sebanyak 1 box.
* Senjata Tajam sebanyak 19 unit
* Uang Palsu Senilai Rp. 1.350.800.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupaih) Rupiah palsu dan Uang Asing Palsu Senilai USD 60.300 ribu.
“Barang bukti dalam bentuk narkotika, psikotropika dan obat terlarang, serta uang palsu dimusnahkan menggunakan alat Incinerator dengan cara dibakar. Untuk barang bukti senjata tajam, alat elektronik dan barang bukti lainnya dimusnahkan menggunakan alat baby roller serta gerinda, terhadap barang bukti tersebut agar tidak akan mungkin dirakit maupun dipergunakan kembali,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di Kejari Jakarta Pusat, perwakilan dari Pengadilan, Polres dan Dinas Kesehatan pada wilayah Jakarta Pusat. (Acym)









