Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga, TBK yang sejak 1 November 2021 berubah Menjadi PT. Bank Raya Indonesia, TBK kepada PT. Sebaung Sawit Plantation (SSP) dari tahun 2017 sampai 2025.

Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kaltara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Nomor : Print-180/O.5/Fd.2/04/2026 tanggal 07 April 2026 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Nomor : Print-314/O.5/Fd.2/06/2026 tanggal 5 Juni 2026.

Telah melakukan serangkaian tindakakan dalam rangka mengumpulkan alat bukti sebagaimana dalam UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP terkait adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Investasi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga, Tbk sejak 1 November 2021 berubah menjadi PT. Bank Raya Indonesia, Tbk kepada PT. Sebaung Sawit Plantation Sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2025 yang mengakibatkan adanya Kerugian Negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, S.H., M.H. menyampaikan, adanya pemberian fasilitas kredit dari PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk kepada PT. SSP secara kurun waktu antara tahun 2017 dengan 3 Fasilitas Kredit yaitu di KSU Bumi Putra di PT. SSP dan PMKS.

Baca Juga :  Meski dapat Perlindungan Hukum dalam Perppu Covid-19, Pejabat Tidak Kebal Hukum

“Rincian Pemberian Fasilitas Kredit di KSU PT. SSP selaku Mitra Avalis sebesar Rp. 169.573.435.000,-. Fasilitas Kredit di PT. SSP sebesar Rp. 407.352.669.000, Fasilitas Kredit di PMKS sebesar Rp. 182.500.000.000, dengan Total Fasiliatas Kredit yang diberikan kepada PT. Sebaung Sawit Plantation sebesar Rp. 759.426.104.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Miliar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Empat Ribu Rupiah, sebagaimana estimasi penghitungan penyidik dan sedang dalam proses audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Kalimantan Utara,” ucap Andi Sugandi dalam keterangan persnya, Rabu (7/10/2026).

Andi Sugandi menambahkan, tersangka TKSD selaku Direktur Utama PT. SSP sebagaimana Akta Pengangkatan, berdasarkan fakta yang diperoleh mengajukan 3 permohonan fasilitas kredit sebagaimana disebut diatas kepada PT. BRI Agroniaga dalam rangka pengajuan permohonan tersebut diajukan berdasarkan rekayasa dokumen.

“Seharusnya PT. BRI Agroniaga menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 jo UU Nomor. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan beberapa peraturan Internal pada PT. BRI Agroniaga, namun dalam pelaksanaannya tidak dilaksanakan oleh tersangka BF selaku Head Group dan pihak- pihak lain yang masih penyidik dalami,” bebernya.

Baca Juga :  Mengenal Kembali Bahasa Hukum, Bahasanya Dunia Hukum

Kasipenkum Kejati Kaltara itu juga menjelaskan, serangkaian perbuatan tersebut dilakukan dengan pemufakatan dan adanya niat tanpa dianalisa sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Memorandum Analisa Resikio (MAR). Dokumen Memorandum Analisa Kredit (MAK), dan selanjutnya dilakukan putusan kredit sampai Perjanjian Kredit, dan perbuatan yang dilakukan setelah kredit cair.

“Tersangka TKSD selaku Direktur Utama PT. SSP merealisasikan tidak sesuai peruntukannya ke beberapa perusahaan sebagai afiliasi dan beberapa bilyet giro, sehingga mengakibatkan Kredit Macet dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara melalui PT. BRI Agroniaga,” tandasnya.

Akibat perbuatannya tim penyidik pidsus Kejati Kaltara menetapkan status saksi menjadi tersangka terhadap, TKSD selaku Direktur Utama PT. Sebaung Sawit Plantations dan BF selaku Selaku Group Head PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, yang mana untuk selanjutnya dilakunan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan selama 20 hari kedepan.

Saat ini Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan dan keterlibatan dari pihak- pihak lain yang bertanggung jawab. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru