Pijarjakarta.info – Sidang dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Tata Sugianto sebagai saksi, yang digelar pada Rabu (30/9/2026).
Dalam keterangnya saksi Tata Sugianto mengakui tidak melihat secara langsung dugaan pemerasan maupun kekerasan yang disebut dialami oleh Vinsen Leo Carnelius akibat perbuatan dari terdakwa Bangun Paulus Tudungta.
“Tidak pernah melihat langsung peristiwa yang disebut sebagai pemerasan itu, hanya saya mendengar cerita dari Vinsen,” ujarnya.
Tata beberapa kali menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pemerasan dan kekerasan terhadap Vinsen tersebut diperolehnya dari cerita Vinsen sendiri.
“Saya mengetahui adanya pemerasan tersebut, menurut cerita Dari Vinsen,” kata Tata ketika ditanya mengenai dasar dirinya mengetahui Vinsen menjadi korban pemerasan.
Tata Tidak Konfirmasi Cerita Vinsen kepada Bangun Paulus
Tata kemudian menjelaskan, kalau dirinya bersama dua rekannya, Donny dan Kontusan, bertemu Vinsen di kediamannya pada 26 Februari 2026 lalu.
Menurut Tata, pertemuan tersebut dilakukan setelah Vinsen menghubunginya dan meminta bantuan untuk mempertemukan dirinya dengan Bangun Paulus.
Tata mengatakan tidak ada strategi khusus yang disiapkan sebelum pertemuan. Mereka, kata dia, hanya ingin mengetahui pokok persoalan dari Bangun Paulus dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
Namun, ketika ditanya apakah dirinya melakukan konfirmasi kepada Bangun Paulus mengenai seluruh cerita Vinsen, Tata menjawab tidak.
“Enggak ada, karena terdakwa juga enggak bercerita ke saya. Jadi saya pikir mungkin mereka mau damai,” kata Tata.
Tata menyebut dirinya saat itu lebih berperan sebagai pihak yang berusaha menjadi penengah agar persoalan antara Vinsen dan Bangun Paulus tidak semakin meluas.
Vinsen Disebut Sempat Meminta Maaf
Dalam pertemuan antara Tata, Donny, Kontusan, Vinsen, dan Bangun Paulus kemudian berlangsung di Puri Mall pada 28 Februari 2026.
Tata memperkirakan pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu jam.
Dalam pertemuan itu, menurut Tata, Vinsen sempat meminta maaf kepada Bangun Paulus.
“Vinsen ada sempat minta maaf kalau enggak salah waktu itu. Ada sempat minta maaf juga sama Paulus,” ujar Tata.
Menurut Tata, pembicaraan kemudian berlanjut mengenai bagaimana persoalan tersebut akan diselesaikan.
Tata menyebut Donny menjadi salah satu pihak yang paling banyak berbicara dalam pertemuan tersebut.
Muncul Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta
Dalam pemeriksaan, Tata membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang menyebut Bangun Paulus meminta ganti rugi imateriil sebesar Rp350 juta.
Tata menyebut permintaan ganti rugi imateriil itu disampaikan Bangun Paulus pada saat pertemuan di Puri Mall, Ia mengaku bingung ketika ada penyebutan angka Rp350 juta.
“Saya agak bingung. Maksud saya kenapa harus ada angka itu,” kata Tata.
Menurut Tata, setelah pembicaraan mengenai nilai tersebut, Vinsen mengatakan akan merundingkannya terlebih dahulu dengan keluarga.
Namun, Tata tidak dapat mengingat secara rinci urutan percakapan antara Bangun Paulus, Donny, dan Vinsen.
Beberapa kali dalam persidangan, Tata menyatakan lupa dan meminta agar keterangannya merujuk pada BAP.
Hal ini kemudian dipersoalkan oleh Bangun Paulus saat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi.
Keterangan Soal Uang Rp50 Juta
Tata juga mengungkap bahwa dirinya bersama Donny dan Kontusan pernah memberikan pinjaman kepada Vinsen dengan total Rp50 juta.
Tata memberikan Rp20 juta, Kontusan Rp10 juta, sedangkan Donny Rp20 juta.
Tata mengatakan ketika meminjam uang tersebut, Vinson hanya menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan uang. Ia tidak mengetahui tujuan penggunaannya.
“Sama sekali kami tidak tahu soal itu,” kata Tata.
Tata baru mengetahui beberapa hari kemudian bahwa uang tersebut digunakan Vinson untuk ditransfer kepada Bangun Paulus.
Menurut Tata, Vinsen menyampaikan bahwa uang Rp50 juta tersebut diberikan agar persoalan yang dihadapinya tidak berlanjut.
Meski demikian, Tata menegaskan Vinson tidak secara langsung menyebut pemberian tersebut sebagai bentuk perdamaian.
Tata Tak Dapat Menunjukkan Bukti Transfer
Dalam persidangan, kuasa hukum juga meminta Tata menunjukkan bukti transfer Rp20 juta yang disebut diberikan kepada Vinson.
Tata menolak menunjukkan rekening pribadinya.
Ia beralasan transaksi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan bukti transfer tidak lagi tersedia dalam layanan perbankan yang digunakannya.
Tata juga mengaku pinjaman Rp20 juta tersebut sampai persidangan berlangsung belum dikembalikan oleh Vinsen.
Rekaman Dibuat Secara Diam-Diam
Terungkap dalam persidangan, mengenai keberadaan rekaman pertemuan antara para pihak, Ia mengakui merekam pertemuan tersebut secara diam-diam menggunakan telepon seluler Samsung berwarna hitam.
Menurut Tata, rekaman dibuat atas inisiatifnya sendiri untuk kepentingan dokumentasi pribadi.
Ia mengatakan tidak meminta izin kepada para pihak yang berada dalam pertemuan tersebut.
Tata kemudian menyerahkan rekaman itu kepada penyidik setelah dimintai untuk kepentingan hukum.
“Saya pikir enggak akan saya sebar ke mana-mana,” ujarnya.
Bangun Paulus Persoalkan Dasar Kesaksian
Bangun Paulus kemudian mempertanyakan dasar Tata menyebut dirinya melakukan pemerasan.
Tata mengakui dirinya bukan orang hukum dan tidak memahami secara mendalam pengertian pemerasan secara hukum.
Ia menyebut penilaiannya didasarkan pada adanya permintaan sejumlah uang dalam pertemuan tersebut.
Bangun Paulus kemudian mengutip ketentuan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan yang mensyaratkan adanya unsur memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Tata kembali menyatakan dirinya tidak melihat langsung adanya kekerasan dalam pertemuan di Puri Mall.
Menurutnya, situasi dalam pertemuan tersebut berlangsung relatif damai.
Ia hanya menilai permintaan sejumlah uang dalam jumlah tertentu sebagai sesuatu yang menurutnya tidak lazim.
Penasehat Hukum Mengaku di Teror
Usai sidang, kuasa hukum Bangun Paulus menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya mendapat teror melalui pesan WhatsApp.
“Ada pengirim pesan mengaku bernama Andre Siantar dan meminta dirinya tidak membela pihak yang dianggap bersalah.
Ia menyebut semua percakapan dan bukti lain dalam telepon selulernya, teror itu Ia terima sebelum perkara masuk kepersidangan
“Kami sedang mendiskusikan persoalan tersebut dan berupaya menelusuri identitas si pengirim pesan,” tandasnya. (Acym)









