Pijarjakarta.info – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan tindakan penyitaan barang bukti berupa 11 unit kendaraan roda empat (Mobil) dari PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), pada Kamis (17/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan ini dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Way Kanan, Provinsi Lampung.
“Penyitaan tersebut berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ucap Anang dalam keterangan pers tertulisnya, pada Jumat (18/9/2026).
Anang menambahkan, penyitaan 11 kendaraan roda empat tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan:
1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026; serta
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026.
“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Berikut rincian 11 unit kendaraan yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti dari PT PSMI, diantara:
* 1 unit mobil Honda CR-V RM3
* 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4
* 1 unit mobil Toyota Innova Zenix
* 1 unit mobil Honda CR-V RS58
* 1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 V
* 1 unit mobil Honda CR-V RM3
* 1 unit mobil Toyota Alphard 2.5
* 1 unit mobil Toyota Kijang Innova G
* 1 unit mobil Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T
* 1 unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T
* 1 unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah. (Acym)









