Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI Terkait Pemanfaatan Kawasan Hutan di Way Kanan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan tindakan penyitaan barang bukti berupa 11 unit kendaraan roda empat (Mobil) dari PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), pada Kamis (17/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan ini dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Way Kanan, Provinsi Lampung.

“Penyitaan tersebut berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ucap Anang dalam keterangan pers tertulisnya, pada Jumat (18/9/2026).

Baca Juga :  Sidang Gugatan Lahan Semanan, BPN Jakbar Mangkir 3 Kali

Anang menambahkan, penyitaan 11 kendaraan roda empat tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan:
1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026; serta
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026.

“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” tandasnya.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Tahan Kadispora dan Mantan Ketua DBON terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar

Berikut rincian 11 unit kendaraan yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti dari PT PSMI, diantara:
* 1 unit mobil Honda CR-V RM3
* 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4
* 1 unit mobil Toyota Innova Zenix
* 1 unit mobil Honda CR-V RS58
* 1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 V
* 1 unit mobil Honda CR-V RM3
* 1 unit mobil Toyota Alphard 2.5
* 1 unit mobil Toyota Kijang Innova G
* 1 unit mobil Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T
* 1 unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T
* 1 unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru