JPU Kejari Jakpus: Dakwaan Terhadap Bangun Paulus Tudungta Sudah Jelas dan Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menyampaikan tanggapannya terhadap nota keberaran atau eksepsi dan menegaskan surat dakwaan terhadap terdakwa oknum pengacara magang Bangun Paulus Tudungta telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Penegasan tersebut disampaikan JPU Andri Saputra dalam sidang tanggapan atas keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (26/8/2026).

JPU Andri menyebut penasihat hukum mengajukan lima pokok keberatan, yakni ketidakcermatan konstruksi dakwaan, tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan tindak pidana, ketidakcermatan perhitungan kerugian materiil, serta perbandingan antara dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun, menurut JPU, seluruh keberatan tersebut tidak menggugurkan surat dakwaan.

“Berdasarkan Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, materi perlawanan berkaitan dengan kewenangan pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau surat dakwaan yang harus dibatalkan,” ucap Andri membacakan surat keberatannya.

Baca Juga :  Bisnis Kian Bangkit dan Beragam, Di sinilah Peran Penting Advokat!

Sementara itu, sejumlah dalil penasihat hukum dinilai telah memasuki ranah pembuktian pokok perkara sehingga seharusnya diuji dalam persidangan.

Terkait dugaan perbuatan melawan hukum, JPU menjelaskan, cara penagihan yang dilakukan Bangun Paulus Tudungta diduga menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan serta memaksa korban menyerahkan uang yang nilainya disebut lebih besar daripada piutang terdakwa.

JPU menegaskan persoalan utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

Mengenai perhitungan kerugian, JPU membantah adanya kesalahan. Nilai kerugian bersih korban Vinson Leocarlius disebut sebesar Rp60,75 juta, yang diperoleh dari kerugian Rp80 juta setelah dikurangi Rp19,25 juta uang milik terdakwa yang diambil korban.

JPU juga menilai tabel perbandingan antara dakwaan dan BAP yang diajukan penasihat hukum tidak dapat membatalkan dakwaan karena substansinya berkaitan dengan pembuktian.

Baca Juga :  PKS Jampidum dan Unpad Tentang Program Magister Bidang Ilmu Hukum Pidana

JPU menyatakan surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, rangkaian perbuatan, serta unsur tindak pidana yang didakwakan.

Andri juga merujuk sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang pada pokoknya menyatakan dakwaan tidak serta-merta batal hanya karena terdapat kekurangan uraian, sepanjang peristiwa pidana masih dapat dipahami secara jelas. Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan perlawanan penasihat hukum Bangun Paulus Tudungta.

Pada persidangan sebelumnya JPU Andri Saputra mendakwa oknum pengacara magang Bangun Paulus Tudungta dengan dakwaan pasal alternatif, yakni dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 2 September 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru