Pijarjakarta.info – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026 dengan memeriksa dan mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi, pada Jumat (14/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026.
Anang menambahkan, ketiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya diantaranya, saksi berinisial FD dari Pihak Yayasan MBB, saksi WPP selaku Ketua Yayasan BDM dan RDRY selaku Staf Finance PT SGI.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai 2026,” tandas mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara itu.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (Acym)









