Pijarjakarta.info – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Dr. Sutikno, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan 5 pejabat Eselon III, yang diselenggarakan di aula lantai 15 Gedung Kejati DKJ, pada Rabu (12/08/2026).
Kelima pejabat eselon III yang dilantik tersebut diantaranya:
1. Candra Saptaji, S.H., M.H. sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKJ.
2. Dr. Denny Achmad, S.H., M.H. sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKJ.
3. Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H. sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DKJ.
4. Rachmat Supriady, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKJ.
5. Dr. Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.
Kajati DKJ Sutikno dalam sambutanya menyampaikan, untuk bersama-sama menunjukkan kinerja yang profesional, berintegritas dan berhati nurani, kemudian mampu menorehkan prestasi yang telah diraih sebagai bukti bahwa Kejaksaan telah berubah ke arah yang lebih baik.
Sutikno menambahkan, prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan bukan merupakan kegiatan yang bersifat rutinitas.
“Tapi lebih merupakan wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman,” ujar Sutikno.
Oleh karena itu, kata dia, untuk mewujudkan membangun Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan, maka para pejabat yang baru dilantik agar mampu mengawasi dan mengendalikan, penanganan dan penyelesaian serta penuntasan semua masalah dan persoalan di unit kerja masing-masing dengan sungguh-sungguh.
“Selain selalu memegang teguh nilai-nilai kejujuran, kebaikan, dan realitas kebenaran serta mengedepankan sifat dan sikap yang mencerminkan integritas, kapasitas dan profesionalitas segenap jajarannya,” ucap Dr. Sutikno.
Dia pun meminta pejabat yang baru dilantik mencurahkan kemampuan, pengetahuan dan pengalaman untuk menghasilkan capaian kinerja yang optimal.
“Sehingga hasilnya dapat dirasakan manfaatnya secara konkrit bagi kemajuan Kejaksaan dalam upaya mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional dan bermartabat,” tandasnya. (Acym)









