Ancam Korban dengan Laporan Polisi, Pengacara Magang Didakwa Pemerasan hingga Rp80 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info — Pengacara magang, Bangun Paulus Tudungta (27), didakwa melakukan pemerasan terhadap seorang pria bernama Vinson Leocarlius. Bangun diduga memaksa korban menyerahkan uang dengan disertai kekerasan dan ancaman terkait laporan polisi atas dugaan pencurian uang melalui kartu ATM.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Perkara tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan majelis hakim yang diketuai Akhmad Rasit Purba, Rabu (12/8/2026).

Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa bermula pada 18 Februari 2026. Saat itu, Bangun mengajak Vinson bertemu dan kemudian membawa korban menggunakan mobil Toyota Fortuner menuju kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, terdakwa Bangun menuduh Vinson telah mengambil uang miliknya menggunakan kartu ATM. Uang yang disebut diambil korban mencapai Rp19,25 juta. Sesampainya di kawasan Kemayoran, Bangun diduga membentak dan memiting leher korban. Dalam kondisi tersebut, Bangun disebut meminta uang Rp500 juta sebagai ganti rugi.

“Apabila tidak mau menyerahkan uang senilai Rp500 juta tersebut, saksi Vinson diancam oleh terdakwa akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” demikian uraian dalam surat dakwaan.

Baca Juga :  Isu Sektor Jasa Keuangan yang Menarik Perhatian Publik di 2022

Jaksa melanjutkan, Karena korban mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, jumlah uang yang diminta kemudian turun menjadi Rp200 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta.

“Korban akhirnya mentransfer Rp22 juta kepada Bangun. Namun, menurut dakwaan, Bangun masih meminta kekurangan Rp8 juta,” sambungnya.

Tak berhenti di situ, Bangun diduga mengambil palu dan mengancam korban akan memukulnya. Ia juga disebut merampas dompet korban, kemudian mengambil KTP dan NPWP korban untuk difoto tanpa izin.

Bangun bersama empat orang lainnya kemudian membawa korban menuju arah Bogor. Setibanya di Rest Area KM 35 Tol Jagorawi, korban kembali mentransfer Rp8 juta ke rekening milik Bangun.

“Dengan demikian, total uang yang diterima Bangun dalam peristiwa tersebut mencapai Rp30 juta,” jelas Jaksa.

Selain itu Jaksa mengungkapkan, setelah menerima Rp30 juta, Bangun diduga kembali menggunakan laporan polisi sebagai tekanan terhadap korban.

Pada 20 Februari 2026, Bangun disebut mengirimkan foto tanda penerimaan laporan polisi terkait dugaan pencurian uang melalui WhatsApp kepada korban.

Baca Juga :  Bupati Langkat Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Beberapa hari kemudian, Bangun kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa laporan tersebut tetap berjalan apabila tidak ada pembicaraan untuk menyelesaikan persoalan.

“Karena merasa takut, korban kemudian menemui Bangun di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada 27 Februari 2026,” kata Jaksa.

Dalam pertemuan tersebut, Bangun disebut meminta uang Rp350 juta. Menurut dakwaan, korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut secara mencicil karena khawatir perkara yang dilaporkan Bangun akan terus diproses kepolisian.

Pada 2 Maret 2026, korban kembali mentransfer Rp50 juta ke rekening BCA milik Bangun.

“Total kerugian korban akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp60,75 juta,” ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, atas perbuatannya, Bangun Paulus Tudungta didakwa dengan dakwaan alternatif.

Dalam dakwaan kesatu, JPU mendakwa Bangun melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemerasan.

Sementara dalam dakwaan kedua, Bangun didakwa melanggar Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru