PTUN Jakarta Tolak Keberatan UGM, Ijazah Jokowi Wajib Dibuka Kembali ke Publik

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan ijazah dan dokumen akademik Joko Widodo dibuka ke publik.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi upaya UGM mempertahankan kerahasiaan dokumen milik mantan presiden yang dipakainya sebagai syarat menduduki jabatan publik.

Majelis hakim yang diketuai Mohammad Herry IP, dengan anggota Febrina Permadi dan Fajar Shiddiq Arfah, membacakan putusan bernomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT melalui sistem e-court pada Kamis (30/7/2026).

Isi putusan tegas: menolak keberatan UGM untuk seluruhnya, menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp648.500 kepada UGM.

Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Lukas Luwarso, Leony Lidya, dan Herman tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang meminta salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS dan KHS, laporan KKN, skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, serta buku wisuda milik Jokowi.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Gelar Sosialisasi dan Bagikan 500 Masker di Terminal Kalideres

Tim kuasa hukum Bonjowi, Petrus Selestinus, Siprianus Edi Hardum, Muhammad Syamsir Jalil, dan P.S. Jemmy Mokolensang menyambut putusan ini sebagai kemenangan prinsip keterbukaan di negara demokrasi.

“Negara kita adalah negara demokrasi, dan substansi dasarnya adalah keterbukaan, terutama menyangkut ijazah pejabat publik,” tegas Petrus Selestinus.

Edi Hardum, alumnus Fakultas Hukum UGM, menyayangkan sikap almamaternya yang memilih melawan putusan KIP alih-alih menerimanya.

Menurutnya, sebagai institusi pendidikan, UGM semestinya memberi teladan soal keterbukaan informasi kepada lembaga publik lain bukan berkukuh menempuh upaya hukum yang justru mempermalukan nama besarnya sendiri.

Baca Juga :  Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Muhammad Syamsir Jalil menyebut kekalahan UGM di PTUN sebagai sinyal bahwa hukum di Indonesia masih dapat berpihak pada kebenaran, bukan pada pihak yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk meraih jabatan publik.

Ia mengajak masyarakat terus mengawal dan mendukung upaya pemberantasan pejabat publik yang diduga memakai ijazah tidak sah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PTUN Jakarta menilai keberatan UGM yang berdalih permohonan informasi telah melewati batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan sudah dipertimbangkan secara tepat oleh Majelis Komisioner KIP Pusat.

Karena itu, majelis mengambil alih sepenuhnya pertimbangan hukum KIP dan menyatakan tidak ada alasan untuk membatalkan putusan tersebut. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru