Keterlibatan Tiga Korporasi dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU yang Sebabkan Blackout Sumatera

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Skandal dugaan korupsi pengadaan batu bara yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto memasuki babak baru dan krusial. Publik menuntut pengusutan tuntas atas dugaan manipulasi kualitas dan harga pasokan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026 yang disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah dan menjadi biang keladi pemadaman listrik (blackout) massal.

Dugaan Korupsi Sampai Manipulasi Kualitas dan Harga
Dugaan korupsi ini berpusat pada praktik lancung dalam rantai pasok batu bara di bawah Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Para pelaku diduga menyuplai batu bara dengan kualitas kalori rendah (3.000 GAR), jauh di bawah spesifikasi teknis boiler PLTU yang seharusnya mencapai 4.400–4.800 GAR.

Manipulasi kualitas dan harga ini ditaksir mencapai 40 persen dari total kebutuhan, yang tidak hanya merugikan keuangan negara hingga Rp 15 triliun per tahun, tetapi juga mempercepat kerusakan sistem pembangkit listrik nasional.

Tanggapan tajam MataHukum
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, memberikan komentar keras terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  JPU Kejari Jakpus: Dakwaan Terhadap Bangun Paulus Tudungta Sudah Jelas dan Lengkap

“Penetapan tersangka Febrie Adriansyah hanyalah puncak gunung es. Kami melihat ada pembiaran sistemik yang akut di tubuh PLN EPI. Jika benar ada oknum penegak hukum yang berperan sebagai ‘intimidator’ untuk mengamankan perusahaan penyuplai batu bara kualitas sampah, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap energi nasional,” tegas Mukhsin Nasir, di Jakarta, pada Jumat (17/7/2026)

Mukhsin juga menyoroti keterlibatan pihak swasta yang diuntungkan dalam skema ini, terhadap para korporasi itu harus didalami perannya, dimana perusahaan tersebut yakni, PT Oktasan Baruna Persada, PT Buana Rizky Armia yang men-supply ke PLN EPI dengan 3.000 GAR dari yang seharusnya kalori 4.400 – 4.800 GAR.

“Jangan berhenti pada Febrie dan Don Ritto. Aparat harus menyeret korporasi yang terlibat, yakni PT Oktasan Baruna Persada (OBP), PT Buana Rizky Armia (BRA). Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menikmati keuntungan haram dari kontrak pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi selama bertahun-tahun.” tegas Mukhsin.

Tuntutan kepada Penegak Hukum
MataHukum secara tegas mendesak Kortas Tipidkor Polri dan Kejagung untuk tidak tebang pilih. Mukhsin mempertanyakan integritas perusahaan yang terlibat dalam skema ini.

Baca Juga :  Kejari Jaksel Terima Tahap II Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dkk

“Perusahaan-perusahaan tersebut bukan sekadar vendor, mereka adalah aktor intelektual yang secara sadar menukar kualitas batu bara dengan uang negara, yang ujungnya merusak infrastruktur listrik nasional. Polri dan kejaksaan harus segera melakukan penyitaan aset perusahaan dan mencabut izin operasional mereka. Jika aparat penegak hukum gagal membongkar keterlibatan korporasi secara menyeluruh, maka kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo akan runtuh,” tutup Mukhsin.

Langkah Hukum KOSMAK
Perlu diketahui, kasus ini telah secara resmi bergulir ke jalur hukum berkat laporan dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK). Kasus ini ditandai dengan terbitnya Laporan Polisi nomor LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.

KOSMAK sebelumnya telah mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan audit investigasi menyeluruh menyusul terjadinya insiden pemadaman listrik massal (blackout) di Pulau Sumatra yang diduga kuat akibat buruknya kualitas batu bara yang dipaksakan masuk ke sistem kelistrikan nasional. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru