Pengelolaan Sewa Tanah Bengkok Desa Kemiri Disorot, Teguh Desak Plh Kades Buka Nilai dan Penggunaan Dana

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum Masyarakat Desa Kemiri, Teguh

Ketua Forum Masyarakat Desa Kemiri, Teguh

Pijarjakarta.info – Pengelolaan hasil penyewaan tanah bengkok seluas 3,6 hektare di Desa Kemiri menjadi sorotan. Ketua Forum Masyarakat Desa Kemiri, Teguh, mendesak Plh Kepala Desa Kemiri, Tabroni, membuka secara transparan nilai penyewaan serta penggunaan dana yang berasal dari aset desa tersebut.

Teguh mengatakan masyarakat berhak mengetahui besaran nilai sewa tanah bengkok tersebut serta peruntukan anggaran yang diperoleh. Menurutnya, aset desa semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan kebutuhan operasional desa sebelum dibagikan kepada pihak lain.

“Saya selaku warga Desa Kemiri ingin mempertanyakan hasil sewa tanah bengkok seluas 3,6 hektare itu berapa nilainya. Kemudian kenapa uangnya justru dibagi-bagikan kepada aparat desa, BPD, dan LPM, sementara masih ada fasilitas desa seperti pagar, ATK, dan kebutuhan lainnya yang harus diperbaiki maupun dipenuhi,” kata Teguh kepada Wartawan, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga :  Teknologi Bertemu Esports: Garmin Health Dukung Pelatnas Timnas Indonesia Menuju Aichi-Nagoya 2026

Ia menilai hasil penyewaan aset desa seharusnya diprioritaskan untuk renovasi maupun kebutuhan desa. Apabila masih terdapat sisa anggaran, menurutnya barulah dapat dipertimbangkan penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Teguh juga meminta Pemerintah Desa Kemiri membuka informasi kepada publik mengenai nilai penyewaan tanah bengkok tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia mempertanyakan apakah penyewaan tanah bengkok tersebut telah melalui mekanisme yang semestinya, termasuk diketahui atau mendapat persetujuan dari BPD sebagai bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan aset desa.

“Nah ini belum jelas. Tiba-tiba saya mendapat informasi dari anggota LPM bahwa mereka menerima uang. Katanya anggota LPM yang berjumlah 10 orang menerima masing-masing sekitar Rp100 ribu dari total Rp1 juta yang dibagikan,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah menghubungi salah seorang anggota BPD melalui pesan singkat dan memperoleh informasi bahwa anggota BPD disebut menerima sekitar Rp150 ribu per orang.

Baca Juga :  Sepanjang 2025, PN Jakpus Catat Kenaikan Perkara Tipikor, Pidum Mengalami Penurunan

Atas dugaan tersebut, Teguh menyatakan Forum Masyarakat Desa Kemiri akan meminta penjelasan secara resmi kepada Pemerintah Desa Kemiri. Jika tidak memperoleh penjelasan yang memadai, pihaknya berencana mengajukan audiensi dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa.

“Atas nama Forum Masyarakat Desa Kemiri, kami menuntut keterbukaan terkait penyewaan tanah bengkok, berapa uang yang diterima, serta digunakan untuk apa saja. Karena aset desa adalah milik masyarakat, maka masyarakat juga berhak mengetahui pengelolaannya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Plh Kepala Desa Kemiri, Tabroni, belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik. (al)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru