Kasus Korupsi Tambang Bauksit PT QSS, Kejagung Sita Aset Tersangka Aseng di Kalbar dan Jakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di wilayah hukum Kalimantan Barat (Kalbar) dan wilayah hukum Daerah Khusus Jakarta selama 6 hari sejak tanggal 11 Juni sampai 16 Juni 2016, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalbar tahun 2017-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung An angel Supriatna menyampaikan, penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya.

“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan disebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” ucap Anang dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga :  Putusan-Putusan Pengadilan yang Relevan dan Status Tanah Terlantar

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu menambahkan, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap:
1. 1 (satu) unit mobil Fortuner Vrz;
2. 1 (satu) unit mobil Toyota Camry;
3. 46 (empat puluh enam) unit sebanyak Dump Truck;
4. 10 (sepuluh) unit sebanyak Exavator;
5. 2 (dua) unit Buldozer;
6. 3 (tiga) unit Kendaraan operasional tambang merk Triton;
7. 4 (empat) kavling tanah dan terdapat bangunan di atasnya yang belokasi di Pontianak;
8. 2 (dua) Kavling Tanah Kosong yang berlokasi di Pontianak.

“Tak hanya itu, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Tersangka SDT als Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, salah satu lokasi yakni di rumah Tersangka AP selaku Direktur PT QSS, Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap Logam Mulia Emas 8 batang dengan berat total 8 Kg.

Baca Juga :  Gugatan PT Ditolak MK, PKS: Kami Hormati, Meskipun Sangat Kecewa

Seperti diketahui sebelumnya, tersangka SDT alias Aseng sejak tahun 2017, tanpa didahului due diligence yang sah, dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dan secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.

Kemudian, hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 s.d 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yakni dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara,

“PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor. Perbuatan Tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru