Pijarjakarta.info – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar serta uang pengganti Rp809,6 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusannya, pada Selasa (30/6/2026)
Selain pidana badan, Majelis hakim Purwanto juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,00 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,
Terdakwa yang seharusnya menjadi teladan selaku pejabat kementerian, lanjut majelis hakim, tapi justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya, dan Perbuatan dilakukan secara terencana, tertutup, dan sistematis, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“Adapun keadaan yang meringankan seperti Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. dan Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” beber majelis.
Terhadap putusan PN Jakpus tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (Acym)









