Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809,6 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar serta uang pengganti Rp809,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusannya, pada Selasa (30/6/2026)

Selain pidana badan, Majelis hakim Purwanto juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,00 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Perpres RTRK Jabodetabekpunjur Jadi Pegangan Pemerintah untuk Membangun

“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,

Baca Juga :  Langgar Syarat Formil, Perppu Ciptaker Harus Dicabut!

Terdakwa yang seharusnya menjadi teladan selaku pejabat kementerian, lanjut majelis hakim, tapi justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya, dan Perbuatan dilakukan secara terencana, tertutup, dan sistematis, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

“Adapun keadaan yang meringankan seperti Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. dan Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” beber majelis.

Terhadap putusan PN Jakpus tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru