Kejari Tangsel Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai syariah (Rahn) di salah satu lembaga keuangan pada tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel Apreza Darul Putra mengatakan kedua tersangka yakni masing-masing berinisial TAB dan JI.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi yang terjadi pada Februari hingga Maret 2025,” ujar Apreza saat memberikan keterangan pers, pada Senin (22/6/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, JI yang berstatus nasabah mengajukan 10 kontrak pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang sebagai jaminan.

“Dalam proses pengajuan pinjaman tersebut, JI berhubungan dengan TAB yang saat itu menjabat sebagai kepala unit,” ucap Kajari Tangsel.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Lahan 1/2 Hektare, Para Tergugat Banyak Mangkir

Penyidik menemukan TAB diduga mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa melalui mekanisme pelunasan pinjaman sebagaimana mestinya. Tindakan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Kerugian negara saat ini masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga nilai pastinya belum dapat disampaikan,” ujar Apreza.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAB karena diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, Imbuhnya penyidik menilai terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Dukung Kejagung Berantas Mafia Minyak dalam Perkara Korupsi Pertamina, Aliansi Mahasiswa Ajukan Amicus Curiae

“Untuk tersangka JI belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil sebanyak tiga kali secara sah dan patut. Kejari Tangsel menyatakan JI saat ini masih dalam pencarian dan identitasnya akan segera dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya.

Dalam rangka pengembangan penyidikan, tim Pidsus Kejari Tangerang Selatan juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh barang bukti yang diperoleh akan diverifikasi dan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian perkara.

Kejari Tangerang Selatan menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru