Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai syariah (Rahn) di salah satu lembaga keuangan pada tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel Apreza Darul Putra mengatakan kedua tersangka yakni masing-masing berinisial TAB dan JI.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi yang terjadi pada Februari hingga Maret 2025,” ujar Apreza saat memberikan keterangan pers, pada Senin (22/6/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, JI yang berstatus nasabah mengajukan 10 kontrak pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang sebagai jaminan.
“Dalam proses pengajuan pinjaman tersebut, JI berhubungan dengan TAB yang saat itu menjabat sebagai kepala unit,” ucap Kajari Tangsel.
Penyidik menemukan TAB diduga mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa melalui mekanisme pelunasan pinjaman sebagaimana mestinya. Tindakan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Kerugian negara saat ini masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga nilai pastinya belum dapat disampaikan,” ujar Apreza.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAB karena diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Selain itu, Imbuhnya penyidik menilai terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Untuk tersangka JI belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil sebanyak tiga kali secara sah dan patut. Kejari Tangsel menyatakan JI saat ini masih dalam pencarian dan identitasnya akan segera dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, tim Pidsus Kejari Tangerang Selatan juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh barang bukti yang diperoleh akan diverifikasi dan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian perkara.
Kejari Tangerang Selatan menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Acym)









